Abstrak
Sri Regita. NIM 1830203079. Judul Skripsi: “Fit and Proper Test Calon Hakim Agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut Fiqh Siyasah”. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar . Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Fit and proper test yang dilakukan DPR dalam melakukan pencalonan hakim agung sejatinya disebutkan dalam Pasal 198 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 yaitu memberikan “persetujuan” atas calon untuk mengisi suatu jabatan. Keterlibatan DPR dalam memberikan “persetujuan” terhadap calon hakim agung juga diatur dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Akan tetapi, kewenangan DPR dalam “memilih” calon hakim agung jelas diatur menyimpang dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Komisi Yudisial dari Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian menggali tentang Fit and Proper Test Calon Hakim Agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut Fiqh Siyasah. Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan tersebut di analisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait tentang Fit and Proper Test Calon Hakim Agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurut Fiqh Siyasah Dengan demikian berdasarkan putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013 menyatakan untuk mengabulkan permohonan pemohon bahwa posisi DPR dalam penentuan calon hakim agung hanya sebatas memberi persetujuan atas calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebelum ditetapkan sebagai hakim Agung oleh Presiden, dan DPR tidak dalam kapasitas memilih sebagaimana proses fit dan proper test yang lazim dilakukan untuk pejabat penyelenggara negara lainnya. Hal itu dimaksudkan agar ada jaminan independensi hakim agung yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuataan politik atau cabang kekuasaan negara lainnya. Fit and proper testcalon hakim agung dalam Fiqh Siyasah dilakukan oleh Nabi dan khalifah, calon hakim agung tersebut dipilih dari para qadhi. Dalam sejarah Perkembangan Islam dapat diketahui bahwa uji kepatutan dan kelayakan dalam pengangkatan kadi sudah dilaksankaan sejak zaman Rasulullah saw dalam melaksanakan dakwahnya. Diriwayatkan bahwa Rasululah saw telah menguji Muadz, beliau melakukan sesi tanya jawab. Ujian kelayakan dan kepatutan dalam pengangkatan seorang hakim juga dilaksanakan pada masa khalifh Umar Ibn Khtattab. Pada masa itu sayyidina Umar menitikberatkan pengujian calon kadi tentang kemampuan seorang calon kadi dalam memutus suatu perkara. Sedangkan Khalifah Ali Bin Abi Tahlib dalam hal uji kelayakan Qadhi beliau berpesan “pilihlah untuk jabatan kadi diantara rakyatmu yang engkau pandang sebagai orang yang terhormat dan tidak sibuk dengan urusan-urusan yang lain, bersabar dalam mengungkapkan tabir yang menyelimuti rahasia perkara yang sebenarnya. Karena kedudukanya yang penting dan strategis maka Islam tidak hanya mengatur mekanisme peradilanya, tetapi juga membersihkan para pemangkunya dengan berbagai kriteria yang ekstra ketat.