Abstrak
MI’RAJUN NASHIHIN,NIM. 2002061007, PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA TALU, Tesis, Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Maraknya kasus permohonan asal usul anak sebagai akibat dari kegagalan itsbat nikah merupakan fenomena sosial ditengah-tengah masyarakat. Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan dan menolak Permohonan tersebut menimbulkan konsekuensi yang berbeda yang mana pengabulan permohonan berakibat pada status anak sah, sementara penolakan permohonan akan membuat status anak sebagai anak luar kawin. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan asal usul anak serta memaparkan analisa pertimbangan tersebut berdasarkan prinsip maqashid al-syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data-data didapatkan dari salilan penetapan Pengadilan Agama Talu serta wawancara dengan ketua Pengadilan Agama talu dan Majelis Hakim pemeriksa perkara permohonan asal usul anak, kemudian dianalisa dengan teknis analisis deskriptif guna menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama Talu serta perspektif maqashid syariah atas pertimbangan tersebut. Hasi penelitian menunjukan bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim selalu mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Dalam tiga penetapan yang berakhir dengan pengabulan permohonan asal usul anak, Majelis Hakim mendasarkan pengabulan tersebut pada keabsahan pernikahan dan hubungan biologis syubhat para Pemohon. Sementara dua penetapan yang berisi penolakan permohonan oleh Majelis Hakim, didasarkan pada status anak zina para Pemohon dan ketidakmampuan para Pemohon membuktikan dalil-dalil permohonannya. Dalam perspektif maqashid syariah, pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan asal usul anak telah sejalan dengan prinsip hifdz al-nasl.