Abstrak
MHD. RAFI IKRAM 1830301039 (2022). Judul Skripsi: “KONSEP SUNNATULLAH DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN (Studi Komparatif Tafsir Al-Maraghi Karya Ahmad Mustafa Al-Maraghi Dan Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka)”. Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Sunnatullah merupakann ketetapan atau kebiasan-kebiasaan Allah SWT dalam memperlakukan masyarakat. Konsep sunnatullah di dalam Al-Quran tidak dijelaskan secara rinci, sehingga diperlukannya suatu penafsiran agar bisa dipahami dengan jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, bagaimana ketentuan sunnatullah dalam ayat-ayat Al-Quran menurut penafsiran Al-Maraghi dan Buya Hamka. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode tafsir tematik atau maudhu‟i dan metode perbandingan atau muqaran. Untuk meneliti ayat-ayat tentang sunnatullah dalam Al-Quran penulis menggunakan metode tafsir maudhu‟i, dan teknik pengumpulan ayatnya menggunakan Al-Mu‟jam Al-Mufahras Li Alfazh Al-Quran Al-Karim melalui kata kunci سنة .Sedangkan untuk menganalisa dan mengkomparasi penafsiran ayat-ayat sunnatullah digunakan metode tafsir muqaran. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan sunnatullah, yang dikaji pada dua kitab tafsir yakni tafsir Al-Maraghi karangan Ahmad Mustafa Al-Maraghi dan tafsir Al-Azhar karangan Buya Hamka. Sumber data sekunder dalam penelitian ini berupa buku-buku, jurnal-jurnal, dan artikel yang berhubungan dengan sunnatullah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sunnatullah dalam Al-Quran menurut Al-Maraghi dan Hamka cukup jelas dan tegas. Hal itu bisa dilihat pada aspek-aspek berikut:1) Menurut Al-Maraghi, sunnatullah berlaku kepada siapapun yang mendustakan Allah SWT,dan pasti terjadi, sedangkan menurut Buya Hamka segala sesuatu yang terjadi di alam semsesta merupakan sunnatullah. 2) Menurut Al-Maraghi, sunnatullah adalah kebiasaan Allah SWT terhadap orang-orang kafir yang mendustakan Nabi dan Rasul. Sedangkan menurut Buya Hamka sunnatullah terhdap segala sesuatu kesusahan yang dialami oleh Nabi dan Rasul dalam menegakkan agama Allah SWT. 3) Menurut Al-Maraghi, keputusan Allah SWT kepada siapa saja yang baru bertaubat ketika melihat azab Allah SWT, sedangkan menurut Buya Hamka berlakunya sunnatullah atas orang kafir dikarenakan keterlambatan mereka bertaubat. 4) Menurut Al-Maraghi, keputusan Allah SWT pasti terjadi, tidak bisa dielakkan, sedangkan menurut Buya Hamka qadar atau takdir Allah SWT bersifat mutlak. 5) Menurut Al-Maraghi, sunnatullah sesuatu yang tidak bisa dirubah dan diganti berdasarkan maslahat dan hikmah. Sedangkan menurut Buya Hamka sunnatullah sebagai peraturan Allah SWT yang tidak bisa dirubah. 6) Menurut Al-Maraghi, pertolongan Allah SWT untuk orang beriman yang mengangkat kebenaran, sedangkan menurut Buya Hamka sunnatullah berlaku sampai zaman modern, tidak ada pengecualian