Abstrak
ABSTRAK Asparidon, NIM. 1802061003, Judul Tesis: DINAMIKA PELAKSANAAN HAK HADHANAH ANAK DI KECAMATAN TANJUNG HARAPAN KOTA SOLOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana IAIN Batusangkar, 2021. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Pelaksanaan, faktor-faktor yang mempengaruhi dan analisa Hukum Keluarga Islam terhadap hak hadhanah anak di Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Tujuan dalam peneitian ini untuk mengetahui, mendiskripsikan dan menganalisa pelaksanaan hadhanah, faktor yang mempengaruhinya terhadap pelaksanaan hak hadhanah anak di Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Waktu dan tempat penelitian di Kecamatan Tanjung Harapan, dengan menggunakan Instrumen penelitian yaitu peneliti sendiri, alat perekam dan alat pendukung lainnya. Sumber data terdiri dari sumber data primer adalah para pelaku perceraian yang melalui lembaga peradilan agama dan yang tidak melalui lembaga peradilan agama, tokoh adat dan tokoh agama. Sumber data skunder Kompilasi Hukum Islam dan karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung kepada para pihak, tokoh adat dan tokoh agama dan melalui dokumentasi dari data-data putusan pengadilan agama. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan hak hadhanah di Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok tidak ada yang melaksanakan hak hadhanah sehingga anak yang orang tua nya telah bercerai tidak mendapatkan hak hadhanah sebagaimana mestinya. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hadhanah di Kecamatan Tanjung Harapan adalah faktor ketidakpahaman tentang hukum hadhanah secara syar’i maupun secara hukum positif, menganggap enteng kewajiban hadhanah, faktor fsikologis (kebencian), faktor ekonomi, faktor tekanan pihak ketiga, faktor sanksi hukum hadhanah dan faktor budaya. Pelaksanaan hak hadhanah di Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok belum sesuai dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam demikian juga pelaksanaan hak hadhanah tidak sejalan dengan pasal 105, 106 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 45 Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974.