Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

ANALISIS SOSIOLOGIS DAN YURIDIS DALAM PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Suherman, NIM. 1902061010. Judul Tesis: Analisis Sosiologis dan Hukum Islam dalam Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana IAIN Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dalam menetapkan wali adhal serta analisis sosiologis dan hukum Islam dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan dasar pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal serta analisis sosiologis dan hukum Islam dalam Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Jenis penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research). Jenis metode kualitatif yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data dan bahan hukum primer, sekunder dan, tertier, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisi data dilakukan dengan cara (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) display data, dan (4) Kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif, dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Dalam mengambil putusan, ada tiga tahap yang dilakukan Hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, yaitu: mengkonstatir berarti bahwa Hakim melihat, mengetahui, membenarkan, telah terjadinya peristiwa, harus pasti bukan dugaan, yang didasarkan pada alat bukti. Selanjutnya tahap mengkualifisir. yaitu menilai peristiwa yang dianggap benar-benar terjadi itu, termasuk hubungan hukum mana dan hukum apa, dan tahap ketiga mengkonstituir yaitu menetapkan hukumnya atau memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara. 2). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dalam menetapkan wali adhal adalah berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan analisis hukum Islam. 3). Analisis sosiologis dan hukum Islam dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, yaitu permohonan wali adhl disebabkan oleh kesenjangan ekonomi, faktor pendidikan dan faktor pekerjaan. Secara sosialogi akibat adanya penetapan wali adhal, maka akan memiliki dampak, yaitu: Rusaknya hubungan antara wali nikah dengan calon pengantin, wali nikah dengan keluarga pihak calon suami dan retaknya hubungan sillaturrahmi. Analisis hukum Islam dalam penetapan wali adhal adalah bahwa Hakim memutuskan perkara sesuai dengan kaedah hukum Islam, dengan mengikuti pola yang ada dalam pembahasan Fiqih dan Ushul Fiqh.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS SOSIOLOGIS DAN YURIDIS DALAM PENETAPAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1B · oai:ais:skripsi:4547