Abstrak
Wena Lifra NIM 1730203080, Judul Skripsi : “Tinjauan Fiqh Siyasah Dan Hukum Positif Terhadap Praktek Hak Recall Anggota DPR RI ” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2021. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah praktek hak recall anggota DPR RI. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis pandangan Fiqh Siyasah dan Hukum Positif terhadap praktek hak recall anggota DPR RI. Dengan rumusan masalah 1) Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Praktek Hak Recall Anggota DPR RI? 2) Bagaimana Pandangan Hukum Positif terhadap Praktek Hak Recall Anggota DPR RI?. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dengan bantuan referensi yang ada diperpustakaan seperti buku-buku, bahan penelitian sebelumnya yang sejenis, serta berbagai jurnal yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang diangkat. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ini dapat disimpulkan Pertama, dalam Fiqh Siyasah tidak dikenal dengan istilah partai politik, tetapi dalam fiqih siyasah ada sebuah lembaga Ahlul Halli Wal ‘Aqdi yang mempunyai kewenangan yaitu memilih dan memberhentikan (pemakzulan) kepala negara. Dalam hal pemakzulan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi meneruskan kepada Mahkamah Mazhalim yaitu lembaga yang bertugas untuk memberikan penerangan dan pembinaan hukum, menegakkan hukum dan memutuskan suatu perkara. Didalam kasus hak recall terhadap anggota DPR RI. DPP PAN dan DPP PBR sudah melalui tahap bermusyawarah. Kedua, dalam praktek hak recall anggota DPR RI yang sudah dilakukan menurut hukum positif tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti,: berdasarkan pada Pasal 213 ayat (1) dan (2) UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3, berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tetang Hak Asasi Manusia, berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia dan berdasarkan pendapat Munir Fuady.