Abstrak
Anazwir, NIM. 1902061001. Judul tesis : Implementasi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar. Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana IAIN Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana implementasi dan dampak dari fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 di mesjid, mushalla dan lapangan pada 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Lima Kaum dan Kecamatan Pariangan di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian yang penulis lakukan ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan dengan metode kualitatif. Lokasi penelitian di Kabupaten Tanah Datar, khususnya di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Lima Kaum yang merupakan pusat kota Batusangkar dengan populasi masyarakat yang cukup tinggi dan beragam sehingga tampak keterwakilan Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar) dan Kecamatan Pariangan yang merupakan kecamatan dengan posisi ke daerah (pinggir kota) sekaligus sebagai kecamatan dengan negeri terindah di dunia sehingga menjadi titik kunjungan dari berbagai daerah sehingga memungkinkan terjadinya kerumunan yang lebih besar. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa 1). Implementasi Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar (Kecamatan Lima Kaum dan Pariangan) telah didukung dengan baik. Ada kepatuhan yang cukup tinggi dari masyarakat Tanah Datar pada umumnya. Kepatuhan itu tampak dari dukungan berbagai pihak dalam kepemerintahan. Namun, kepatuhan itu tampak di periode awal himbauan MUI dan pemerintah, yaitu sekitar bulan April, Mei, Juni dan Juli hingga awal ’Idul Adhha tahun 2020 lalu. Berselang berjalannya waktu, hari ini banyak jamaah yang kurang mengindahkan fatwa MUI ini lagi. 2). Dampak positif putusan MUI nomor 14 Tahun 2020 adalah a) Terciptanya pembiasaan hidup sehat. b) Hadirnya kebiasaan menjaga diri secara lebih baik. c) Membawa perubahan ke arah memperhatikan diri dan keluarga. d) Terhindar dari berbagai bahaya yang menghampiri. Dampak negatif putusan MUI nomor 14 Tahun 2020 adalah a) Merenggangnya ikatan persaudaraan sesama muslim. b) Sepinya mesjid dan mushalla c) Rumah ibadah terlihat sedikit agak kotor dan terbengkalai d) Pemanfaatan rumah ibadah tidak maksimal lagi