Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

GADAI SAWAH KAUM DI JORONG SUNGAI JAMBU KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI FIQH MUAMALAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK RANY AGUSTIN, NIM, 15301300051 judul skripsi “Gadai Sawah Kaum di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar Di Tinjau Menurut Fiqh Muamalah” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah gadai sawah kaum yang terdapat 2 kaum diantara kaum piliang dan kaum Caniogo yang salah satu anggota kaumnya menggadaikan sawah kaum miliknya kepada penerima gadai yang bukan anggota dari kaumnya di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan gadai sawah kaum di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar dan menjelaskan tinjaun fiqh muamalah terhadap pelaksanaan gadai sawah kaum yang terjadi di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berbentuk penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer adalah 5 orang anggota kaum dari Yuhera Ningsih dan 7 orang anggota kaum dari Syahrial serta terdapat 2 orang penerima gadai. Sumber data sekunder yaitu 4 orang datuak , dan niniak mamak ditambah dengan dokumen-dokumen terkait seperti buku-buku fiqh muamalah, jurnal dan artikel serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi, adapun teknik analisis data adalah deskriptif analisis metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian dan setelah itu dianalisis dant disimpulkan. Hasil penelitian Bentuk pelaksanaan gadai sawah kaum yang terjadi di Jorong Sungai Jambu adalah pelakasanaan gadai sawah kaum dimana terdapat 2 kaum dari kaum Canioago Yuhera Ningsih yang terdiri 5 orang dan dari kaum Piliang Syahrial yang tediri 7 orang. Dalam kaum tersebut terdapat harta pusaka tinggi di antara tanah (sawah dan perkebunan), yang akan di garap sesuai dengan kesepakatan kaum, dimana bergiliran untuk menanam padi sampai padi tersebut di panen dengan waktu 1x kali panen padi setiap orangnya tanpa adanya pihak lain atau yang bukan anggota kaum lainnya yang mendapatkan giliran bataun atau menanam padi tersebut. Namun pada prakteknya gadai sawah kaum yang dilakukan secara bergiliran yang seharusnya dalam anggota kaum tersebut yang kemudian pada gilirinya digadaikan kepada orang lain yang bukan termasuk anggota 2 dari kaum tersebut, sehingga menghilangkan hak dan kesempatan lainnya untuk batanam padi paada giliran yang seharusnya. Ditinjau dari fiqh muamalah pada prakteknya gadai sawah kaum di Jorong Sungai Jambu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut fiqh muamalah rukun dari gadai diantaranya ada barang (marhun) apabaila barang (marhun) tersebut milik bersama, dan bukan miliik sendiiri maka tidak dibolehkannya menggadaikan barang yang bukan hak milik sendiri.

Kata kunci

Gadai (rahn) rukun gadai adanya marhun (barang) : milik sendiri, bukan milik syarikat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1GADAI SAWAH KAUM DI JORONG SUNGAI JAMBU KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR DI TINJAU DARI FIQH MUAMALAH2021 · oai:ais:skripsi:4083