Abstrak
ABSTRAK Nama GINA MULYA RAMADAN, Nim 1630202028, Judul skripsi Transaksi Jual Beli Online melalui Media Instagram Ditinjau Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu pelaksanan praktik transaksi jual beli online pada media instagram serta pandangan Hukum Ekonomi syariah Terhadap transaksi jual beli online melalui media instagram. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sebagai sumber data utama yaitu, orang yang terlibat dalam pelaksanaan transaksi jual beli online pada media sosial tersebut dan sebagai sumber data yang di peroleh diantaranya, sumber data primer yang dilakukan kepada konsumen yang melakukan transaksi jual beli online melalui media instagram tersebut. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul penelitian yang dapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Jorong tabek Patah terhadap transaksi jual beli online pada media instagram ini tidak sesuai dengan pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dikarenakan adanya unsur gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi jual beli online pada media instagram ini seperti penjual tidak mencantumkan biodata lengkap, alamat lengkap, serta no. handphone yang aktif (dapat dihubungi), sebab konsumen yang melakukan transaksi jual beli online pada media instagram tersebut telah mengirimkan uang kepada penjual dan barang yang dipesan oleh konsumen tidak kunjung sampai pada waktu yang telah ditentukan, dan dalam transaksi jual beli online pada media instagram ini tidak diperbolehkan karna terdapat unsur gharor (ketidakjelasan) didalam melakukan transaksi tersebut. Jadi transaksi jual beli online yang dilakukan masyarakat Nagari Tabek Patah ini tidak sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena barang yang dipesan oleh konsumen kepada pelaku usaha tidak sampai ketangan konsumen, sedangkan pada saat melakukan transaksi konsumen sudah mengirimkan uangnya kepada pelaku usaha (penjual). Serta terdapat unsur gharor (ketidakjelasan) didalam transaksi jual beli online tersebut.