Abstrak
Hasil penelitian Kewarisan Orang Yang Mengaku Mamak Terhadap Harta Pusaka Tinggi Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Bukit Gadang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Mekanisme kewarisan orang yang mengaku mamak terhadap harta pusaka tinggi yakni, orang yang mengaku mamak diperboleh untuk mengolah atau mewarisi harta pusaka tinggi apabila kemenakan kandung, dan kemenakan bertali adat telah punah. Kemudian jika kemenakan kandung masih ada, maka orang yang mengaku mamak tidak boleh mengolah harta pusaka tinggi, karena itu masih hak dari kemenakan kandung tersebut.Sedangkan proses orang yang mengaku mamak yang pertama kesepakatan antara orang yang mengaku mamak dengan mamak yang akan diakuinya, kedua musyawarah yang dilakukan oleh ninik mamak dan penghulu, ketiga memenuhi persyaratan adat yakni seekor kambing dan uang seharga seekor kambing,dan yang terakhir adalah penyerahan secara lisan oleh mamak kandung. Setelah terpenuhi persayaratan diatas maka orang yang mengaku mamak tersebut sudah sah menjadi bagian dari kaum. Tinjauan hukum adat dan hukum Islam tentang kewarisan orang yang mengaku mamak, menurut hukum adat orang yang mengaku mamak yang mengolah harta pusaka tinggi, sedangkan kemenakan kandungnya masih ada atau belum punah maka tidak diperbolehkan, karena kemenakan kandung lebih berhak atas harta pusaka tinggi tersebut, dibandingkan orang yang mengaku mamak. Dan orang yang mengaku mamak hanya mendapatkan tanah pandam pakuburan. Sedangkan menurut hukum Islam yakni menurut kaidah fiqih dan prinsip hukum Islam bahwa mamak yang mengizinkan orang yang mengaku mamak untuk mengolah harta pusaka tinggi telah mendatangkan kemudhratan karena kemenakan kandungya yang tidak setuju dan terjadi sengketa diantara ketiga belah pihak yakni mamak, kemenakan kandung dan orang yang mengaku mamak. Dan orang yang mengaku mamak tersebut secara tidak langsung telah mengambil manfaat harta pusaka tinggi dari kemenakan kandung dari suku tersebut secara bathil, karena kemenakan tersebut tidak rela haknya sebagai kemenakan diambil. Bathil disini adalah hak pakai harta pusaka tinggi dari seorang kemenakan kandung diambil oleh orang yang mengaku mamak, yang seharusnya menjadi haknya dan menimbulkan perdebatan atau sengketa antara ketiga bela pihak tersebut dan telah mendatangkan kemudharatan serta rusaknya hubungan antara mamak, kemenakan kandung, dan orang yang mengaku mamak. Dari segi lain mamak yang mengizinkan orang yang mengaku mamak untuk mengolah harta pusaka tinggi dan melarang kemenakan kandungnya untuk mengolah harta pusaka tinggi , maka dapat dilihat mamak tersebut telah bertentangan dengan prinsip kewarisan islam yakni prinsip keadilan.