Abstrak
Ramadhani, 1730201025. Judul skripsi; Mempergilirkan harta warisan di Nagari Taram Di tinjau dari hukum Isam.Penelitian ini mengkaji tentang pembagian harta warisan secara bergilir. Permasalahannya adalah harta warisan tidak dibagikan secara individu kepada ahli waris, tetapi ahli waris hanya mengambil hasil dari harta warisan, dan apabila ahli waris laki-laki meninggal dunia maka hak gilirannya dihilangkan, tetapi jika ahli waris perempuan yang meninggal maka hak gilirannya dilanjutkan oleh anaknya. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana proses pelaksanaan penggiliran harta warisan di Nagari Taram dan Bagaimana Tinjauan hukum kearisan Islam terhadap pelaksanaan penggiliran harta warisan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara terhadap responden dan dokumen kepemilikan harta warisan, selanjutnya data dinarasikan secara deskriptif. Hasilnya didiskusikan dengan teori-teori yang dikemukakan . Penelitian ini menemukan bahwa mempergilirkan harta warisan merupakan tradisi masyarakat yang sudah berlangsung cukup lama, jenis harta yang dipergilirkan berupa sawah, kebun, dan hewan ternak (sapi). Berdasarkan hukum kewarisan Islam mempergilirkan harta warisan di Nagari Taram tidak sesuai dengan ketentuan Kewarisan Islam yang terdapat dalam Surat An-Nisa’ ayat 11-12 dan asas-asas dalam hukum kewarisan Islam. Dalam ayat ini menjelaskan bahwa warisan harus dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, sedangkan tradisi mempergilirkan harta warisan di Nagari Taram ahli waris tidak mengetahui berapa bagian yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris. Dan anak dari ahli waris yang telah meninggal tidak berhak mendapatkan jatah giliran, karena cucu terhijab oleh anak.