Abstrak
ABSTRAK BAKTI ALFAJRI, NIM 1730202010, judul Skripsi “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pengadaan Objek Barang pada Akad Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus di KSPPS BMT EL-USWAH Ampalu Dharmasraya)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2020/2021. Dalam penulisan skripsi ini, yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pengadaan Objek Barang yang diwakilkan kepada Nasabah, dengan menggabungkan akad wakalah dengan akad murabahah Pada Akad Pembiayaan Murabahah. Tujuan dalam penulisan ini adalah agar mengetahui dan menjelaskan, mengenai pengadaan objek pembiayaan akad murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah, dan menjelaskan dampak dari penggabungan akad wakalah dengan murabahah dalam satu akad. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari Pimpinan Instansi, Manager Pembiayaan, dan beberapa orang Nasabah KSPPS BMT EL-USWAH Ampalu Dharmasraya, sedangkan sumber data sekunder terdiri dari Jurnal, E-Book, Buku dan Akad Pembiayaan Murabahah pada BMT EL-USWAH itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa penggabungan akad wakalah dengan murabahah disebabkan oleh Nasabah yang tidak mau kesulitan dalam memperoleh objek barang, minimnya pengetahuan tentang bagaimana pembiayaan di lembaga keuangan syariah dari pihak yang bekerja pada BMT EL-USWAH, antara Nasabah dengan BMT sama-sama berkeinginan menempuh proses yang cepat, supaya nasabah tidak beralih kepada lembaga yang lain, sehingga terjadi penggabungan Akad Wakalah dengan Murabahah, yang bertujuan untuk efisiensi waktu kerja karena jika dibuatkan akad wakalah terpisah, maka akan memakan waktu dan biaya tambahan lagi untuk menotarilkan akta perjanjian tersebut, sehingga pihak BMT dengan Nasabah menempuh jalur cepat untuk saling mendapatkan kemudahan dalam urusan pembiayaan Murabahah, tanpa memperhatikan bagaimana praktek lembaga keuangan syariah yang sehat. Dampak penggabungan akad wakalah dengan murabahah, yaitu berubahnya status halal pembiayaan murabahah menjadi haram karena bersifat gharar (tidak jelas), karena tidak jelas apakah akad murabahah yang mensyaratkan akad wakalah, atau sebaliknya, wakalah yang mensyaratkan murabahah, dan tidak jelas akad mana yang didahuluukan karena digabungkan.