Abstrak
ABSTRAK PEGI ELVINA YAHYA, NIM 1730202034, judul skripsi “Pemanfaatan Dana Zakat Produktif Perspektif oleh Mustahiq Al-Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang)”Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah apa alasan mustahiq memanfaatkan dana zakat produktif yang tidak sesuai peruntukkan di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang dan bagaimana pemanfaatan dana zakat produktif perspektif al-maqashid al- syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris. Metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang menggambarkan bagaimana fenomena yang terjadi di masyarakat. Sumber data primer dalam penelitian ini terdapat 10 (sepuluh) orang mustahiq dan 2 (dua) orang pihak BAZNAS Kota Padang Panjang. Sedangkan sumber data sekunder berupa Laporan Pertanggung Jawaban Pimpinan BAZNAS Padang Panjang tentang Pengelolaan Zakat dan lembaran persetujuan penyaluran dana zakat tahun 2020. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ada beberapa mustahiq yang melakukan pengalihan dana zakat produktif untuk kebutuhan makanan sehari-hari, untuk biaya berobat, untuk pendidikan, untuk memperbaiki dapur dan untuk membayar angsuran warung yang disewa. Alasan mustahiq melakukan pengalihan dana zakat produktif karena ada kebutuhan yang mendesak dan pendapatan yang tidak mencukupi untuk kebutuhan. Berdasarkan alasan tersebut maka pengalihan dana zakat produktif tidak bertentangan bahkan sejalan dengan teori al-maqashid al-syariah. Karena untuk biaya kebutuhan makanan sehari-hari dan biaya berobat dalam rangka memelihara jiwa yang tergolong unsur daruriyyat (kebutuhan primer), pengalihan dana zakat untuk biaya pendidikan dalam rangka memelihara akal yang tergolong unsur hajiyyat (kebutuhan sekunder), pengalihan dana zakat untuk memperbaiki dapur dan membayar angsuran warung harian yang merupakan bagian dari pemeliharaan harta yang tergolong unsur hajiyyat (kebutuhan sekunder). Sementara zakat produktif dalam rangka memelihara harta. Secara hirarki, memelihara agama didahulukan dari pada memelihara jiwa, memelihara jiwa didahulukan dari pada memelihara akal, memelihara akal didahulukan dari pada memelihara keturunan, memelihara keturunan didahulukan dari pada memelihara harta.