Abstrak
ABSTRAK Kurnia Sandi, NIM 15301500029 judul skripsi Pembentukan Peraturan Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar Nomor 01 Tahun 2012 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Fiqh Siyasah Dusturiyah. Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses Pembentukan Peraturan Nagari Limo Kaum Nomor 01 tahun 2012 tentang Tata Kehidupan Bermasyarakat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta bagaimana pandangan fiqh siyasah dusturiyah terhadap Pembentukan Peraturan Nagari Nomor 01 Tahun 2012 dalam perspektif sultah al-tasyri’iyyah. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu Kantor Wali Nagari Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Sumber data dalam penulisan ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada wali nagari lima kaum dan ketua BPRN Nagari Lima Kaum. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti, seperti buku fiqh, undang-undang serta karya ilmiah. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pembentukan peraturan nagari limo kaum tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu: 1. Asas Kejelasan Tujuan. 2. Kelembagaan Atau Organ Pembentuk Yang Tepat. 3. Asas Kesesuaiam Antara Jenis Dan Materi Muatan. 4. Asas Dapat Dilaksanakan. 5. Asas Kedayagunaan Dan Kehasilgunaan. 6. Asas Kejelasan Rumusan. 7. Dan Asas Keterbukaan. yang mana terdapat beberapa asas yang dilanggar yaitu asas kesesuian antara jenis hierarki dan materi muatan, maksudnya bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, seterusnya pada asas keterbukaan yaitu, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dalam pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah dalam perspektif sultah al-tasyrii’yyah pembuatan peraturan nagari limo kaum tidak menerapkan asas-asas legislasi, ummah, dan syûrâ sehingga tidak tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam mekanisme pelaksanaan pembuatan peraturan nagari yang sesuai dengan tujuan kemaslahatan umat.