Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Metode Penaksiran Harga Dalam Transaksi Jual Beli Hewan Ternak Dengan Menggunakan Sistem Marosok Dalam Ekonomi Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ekonomi Syariah/Akuntansi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Rezri Yalni, NIM 16 304 020 97, judul skripsi “METODE PENAKSIRAN HARGA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HEWAN TERNAK DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM MAROSOK DALAM EKONOMI ISLAM”. Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2021. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penjual dan pembeli dituntut untuk memiliki kemampuan menaksir harga yang baik dalam melakukan transaksi jual dan beli hewan ternak dengan menggunakan sistem marosok jika tidak ingin rugi, tentu saja dalam menaksir harga tersebut ada ketidakjelasan dalam harga dan modal penjual dalam melakukan transaksi jual beli, serta bagaimana pandangan ekonomi islam tentang kesesuaian jual beli dalam sistem marosok ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penaksiran harga dilakukam dalam tradisi marosok pandangan ekonomi Islam di Pasar Ternak Cubadak Kota Batusangkar. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field Research) dengan analisis kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer. Sumber Data Primer adalah informan yang terlibat langsung dan memahami serta dapat memberikan gambaran tentang metode penaksiran harga dalam jual beli hewan ternak dengan menggunakan sistem marosok di pasar ternak Cubadak Kota Batusangkar diantaranya pedagang ternak di Pasar ternak Kota Batusangkar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ternak dengan menggunakan sistem marosok yang dilakukan masyarakat di pasar ternak Cubadak Kabupaten Tanah Datar sudah sesuai dengan ekonomi Islam. Karena berdasarkan tradisi nilai barang yang akan dijual berhasil ditaksir secara tepat dengan sedikit perbedaan (berdasarkan timbangan) yang dapat ditoleransi (gharar yasir), sedangkan jika dianalogikan dengan modal syirkah, modal dihitung berdasarkan nilai taksir, dan jika nilai taksir sudah disepakati oleh kedua belah pihak tidak akan ada sengketa mengenai harga karena keduanya sudah ridho dalam akad tersebut. Mengenai taksiran harga dalam jual dan beli sudah jelas walaupun sebelum menyepakati harga pembeli harus menaksir harga hewan ternak terdahulu ini dikarenakan jika sudah terjadi kesepakatan harga dalam jual beli ini berarti kedua belah pihak sudah mengetahui berapa modal dan berapa keuntungan yang akan diperoleh hanya saja yang membuat jual beli ini sedikit berbeda karena setelah menaksir harga penjual dan pembeli menyepakati harga tidak mengutarakan secara langsung layak nya seperti jual beli pada umumnya, tetapi bersalaman dengan kedua tangan ditutupi oleh kain dan jari-jari tangan dilambangkan sebagai nilai uang.

Kata kunci

Penaksiran Harga, Tradisi Marosok, Ekonomi Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Metode Penaksiran Harga Dalam Transaksi Jual Beli Hewan Ternak Dengan Menggunakan Sistem Marosok Dalam Ekonomi Islam2021 · oai:ais:skripsi:3835