Abstrak
ABSTRAK FARDI M IHSAN. NIM 1630203016. Judul Skripsi : Sistem Pemilihan Kepala Negara Menurut Imam Al-Mawardi dan Hukum Positif di Indonesia. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2021. Pokok permasalahan skripsi ini adalah bagaimana perbandingan antara pemilihan kepala negara dalam sistem pemilihan kepala negara menurut Imam Al-Mawardi dengan Hukum Positif di Indonesia. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan, menganalisis bagaimana sistem pemilihan kepala negara menurut Al-Mawardi dan Hukum Positif di Indonesia serta perbandingan antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan(library research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Sebagai hasil dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Pemilihan kepala negara menurut pandangan Al-Mawardi, dilakukan berdasarkan dua metode pemilihan, metode pemilihan tersebut adalah pemilihan melalui ahlul ‘aqdi wal hal dan pemilihan melalui penunjukan langsung oleh khalifah terdahulu. Al-Mawardi menekankan bahwa, seorang kepala negara harus berasal dari keturunan suku quraisy. Pada sistem pemilihan kepala negara menurut Imam Al-Mawardi ini, sistem lebih berpengaruh besar. Rakyat tidak dapat memilih secara langsung orang yang mereka inginkan, karena seorang kandidat atau calon kepala negara harus memenuhi kriteria tertentu. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat tidak terlalu berpengaruh dalam proses pemilihan kepala negara, hal ini dikarenakan kekuasaan dan keputusan kepala negara yang bersifat mutlak.Kemudian, pemilihan kepala negara menurut Hukum Positif di Indonesia dapat dilihat bahwa, pemilihan presiden (kepala negara) di negara Indonesia dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum.Rakyat bebas memilih kandidat atau calon yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum. Dalam hal ini, terlihat jelas bahwa kedaulatan rakyat sangat berpengaruh dalam pemilihan kepala negara. Perbedaan dan persamaan dari pandangan Al-Mawardi dan Hukum Positif di Indonesia terkait pemilihan kepala negara dapat kita lihat dari beberapa aspek. Diantara aspek tersebut adalah pertama, perbedaan dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang kepala negara. Dalam pandangan Al-Mawardi dijelaskan bahwa yang layak menjadi seorang khalifah atau kepala negara harus memenuhi beberapa persyaratan yang mana salah satu syarat tersebut adalah harus berasal dari keturunan suku Quraisy. Sedangkan dari pandangan Hukum Positif di Indonesia, setiap warga negara bisa berkesempatan menjadi kepala negara.Yang kedua, cara pemilihan kepala negara. Terdapat dua metode pemilihan kepala negara menurut Al-Mawardi yaitu pemilihan melalui ahlul ‘aqdi wal hal dan pemilihan melalui penunjukan langsung oleh khalifah terdahulu, sedangkat di Indonesia hanya satu metode saja yaitu melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat. Dari segi persamaannya, antara kedua sistem ini hanya terdapat beberapa persamaan saja, yaitu pertama, terdapat lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan pemilihan kepala negara. Kedua, Pemilihan kepala negara melalui ahlul ‘aqdi wal hal ini lebih mirip dengan sistem pemilihan kepala negara pada masa orde baru di Indonesia, yang mana, lembaga perwakilan rakyat dalam hal ini MPR adalah lembaga yang melaksanakan pemilihan terhadap calon kepala negara sehingga rakyat tidak dapat menentukan pilihannya secara langsung. Kata Kunci : Pemilihan, Kepala Negara, Al-Mawardi, Hukum Positif di Indonesia.