Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

POLIGAMI MENURUT TAFSIR KONTEMPORER (Studi Komparasi Antara Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab ,Tafsir Fi Zilalil Quran Karya Sayyid Qutb dan Tafsir Al-Munir Karya Wahbah az-Zuhaili )

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Alqur'an Dan Tafsir•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

FIRMA DONI. NIM 1730301003 (2021). Judul Skripsi: “POLIGAMI MENURUT TAFSIR KONTEMPORER (Studi Komparasi Antara Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab ,Tafsir Fi Zilalil Quran Karya Sayyid Qutb dan Tafsir Al-Munir Karya Wahbah az-Zuhaili )”. Jurusan Ilmu Al Quran dan Tafsir fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pemahaman tentang tafsiran ayat poligami yang kurang mendalam mengakibatkan banyak kesalah pahaman dan dianggap kontroversial dalam masyarakat umum. Hal itulah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam tentang ayat poligami dengan mencoba mengkomparasikan pandangan dari tiga tokoh mufasir. Penulis mengambil penafsiran tokoh Quraish Shihab, Sayyid Qutb, dan Wahbah az-Zuhaili. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui hukum poligami menurut Quraish Shihab, Sayyid Qutb, dan Wahbah az-Zuhaili, (2) Untuk mengetahui konsep adil dalam poligami menurut Quraish Shihab, Sayyid Qutb, dan Wahbah az-Zuhaili, (3) Untuk mengetahui selain konsep adil kondisi darurat yang membolehkan poligami menurut Quraish Shihab, Sayyid Qutb, dan Wahbah az-Zuhaili. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode analisis tafsir tematik atau maudhu’i dan metode perbandingan atau muqarran. Dengan menganalisis penafsiran ketiga tokoh yang berkaitan dengan poligami dengan menggunakan metode komparatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan hukuk poligami, keadilan poligami, dan keadaan yang membolehkan poligami. 1) Hukum Poligami, menurut Quraish Shihab, poligami layaknya pintu darurat, menurut Sayyid Qutb, poligami sebagai Rukhsah, menurut Wahbah az-Zuhaili, sebagai suatu keringanan. Mereka bertiga di sini menyatakan bahwa hukum poligami itu mubah 2) keadilan poligami, menurut Quraish Shihab, keadialan yang bersifat materi bukan inmateri. menurut Sayyid Qutb, keadilan dalam muamalah, nafkah, pergaulan dan hubungan. menurut Wahbah az-Zuhaili keadilan yang hanya bersifat materi bukan keadilan dalam ke cendrungan hati. 3) Kondisi darurat yang membolehkan poligami, menurut Quraish Shihab ialah jumlah laki-laki lebih sedikit dari wanita, peperangan, kemandulan. menurut Sayyid Qutb, bertambah jumlah kaum wanita melebihi jumlah kaum laki-laki, masa kesuburan laki-laki lebih panjang dari perempuan. menurut Wahbah az-Zuhaili, istri mengalami kemandulan, banyak jumlah wanita, kondisi fungsi seksual.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1POLIGAMI MENURUT TAFSIR KONTEMPORER (Studi Komparasi Antara Tafsir Al-Misbah Karya Quraish Shihab ,Tafsir Fi Zilalil Quran Karya Sayyid Qutb dan Tafsir Al-Munir Karya Wahbah az-Zuhaili )2021 · oai:ais:skripsi:3752