Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

PRAKTIK UTANG PIUTANG DI NAGARI KOTO TUO PALANGKI KECAMATAN IV NAGARI KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIKIH MUAMALAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Nama DIALA ASHARI, NIM 1630202013, Judul skripsi “ Praktik Utang Piutang di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Menurut Fikih Muamalah” Jurusan Hukum Ekonomi SyariahFakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah praktik utang piutang dengan jaminan pohon mangga di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, serta tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktik utang piutang dengan jaminan pohon mangga di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Menurut Fikih Muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis praktik utang piutang dengan jaminan pohon mangga di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, serta menjelaskan dan meganalisis tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktik utang piutang dengan jaminan pohon mangga di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai sumber data utama, yaitu orang yang terlibat dalam pelaksanaan praktik utang piutang dengan jaminan pohon mangga yang ada di Nagari Koto Tuo Palangki dan sebagai sumber data yang di peroleh diantaranya, sumber data primer yang terdiri 1 orang si pemberi utang (Debitur) dan 6 orang yang berutang (Kreditur). Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul penelitidapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer. Berdasarkanpenelitian yang penulis lakukan. Dari segi akad sudah sesuai dengan hukum Islam, yaitu menngunakan akad utang piutang (al-qardh) atau disebut juga akad pinjam mengganti. Pertama dari segi praktik utang piutang tidak sah, karena rukun dan syarat tidak terpenuhi secara umum, yaitu tidak ada saksi dalam pelaksanaan praktik utang piutang dengan jaminan pohon mangga di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung. Kedua tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktik utang piutang dengan jaminanpohon mangga di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung di katakan tidah sah, karena terdapat 2 unsur yang tidak boleh digunakan dalam Fikih Muamalah dalam pelaksanaan praktik utang piutang ini, yaitu ada unsur riba(tambahan pembayaran utang), serta unsur mubazir karena sistem dan jumlah penebangan pohon mangga yang ditebang tidak ditentukan diawal akad, untuk penyelesaian wanprestasi dalam praktik utang piutang dengan jaminan pohon mangga yang ada di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung menurut Fikih Muamalah di katakan tidak sah, karana terjadi kegagalan pada saat pengembalian utang yang di pinjam. Hal itu tidak diperbolehkan dalam Islam, karena dapat merusak kesejahteraan hidup manusia dan hal tersebut di benci Allah SWT.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRAKTIK UTANG PIUTANG DI NAGARI KOTO TUO PALANGKI KECAMATAN IV NAGARI KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIKIH MUAMALAH · oai:ais:skripsi:3308