Abstrak
ANDO FANSER, NIM 1630202006, Judul SKRIPSI “Moral Hazard Pada Penjualan Hp Bekas Ditinjau Dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus Pada Counter Di kecamatan Sitiung Dharmasraya)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan skripsi ini adalah moral hazard pada penjualan hp bekas di counter aiyz cell dan egit cell di Kecamatan Sitiung Dharmasraya. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan moral hazard dalam penjualan hp bekas pada counter aiyz cell dan egit cell di Kecamatan Sitiung Dharmasraya, untuk menjelaskan tinjuan fiqh muamalah moral hazard dalam penjualan hp bekas di Kecamatan Sitiung Dharmasraya Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan metode kualitatif, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara. Sumber data primer terdiri dari pihak pemilik counter (aiyz cell dan egit cell) dan 5 orang pembeli yang komplain. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari buku-buku fiqh muamalah, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian penulis. Adapun teknik analisis data adalah dilakukan dengan deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, dan setelah itu disimpulkan. Hasil penelitian yang penulis lakukan, pertama, Moral hazard dalam penjualan handphone bekas pada counter aiyz cell dan egit cell. Dari segi akad penjualan hp bekas tidak jelas. yaitu penjual tidak menjelaskan kondisi barang yang dijual kepada pembeli. Objek tidak diketahui secara jelas oleh pembeli, bahwa Hp bekas yang dijual itu dalam keadaan rusak.Penjual tidak melaksanakan kesepakatan garansi yang diberikan pada pembeli. Maka dampak yang ditimbulkan hilangnya rasa kepercayaan pembeli karena penjual tidak jujur dan tidak amanah dan pembeli akan merasa dirugikan dan dicurangi. Kedua, Tinjauan fiqh muamalah terhadap penjualan hp bekas pada counter aiyz cell dan egit cell di kecamatan sitiung dharmasraya. Pada praktek akadnya tidak jelas atau rusak dan termasuk kedalam jual beli fasid.jual beli fasid yang dilakukan yaitu syarat dari rukun akad belum terpenuhi dan juga menghalangi keabsahan akad karena adanya gharar, majhul, dan tadlis, (memnyembunyikan kondisi barang/ kerusakan) kepada pembeli.