Abstrak
ABSTRAK Eko Oktrio, NIM 1630401056, Judul Skripsi: “Mekanisme Pemberian Potongan (Muqasah) terhadap Pelunasan Pembiayaan Murabahah pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar”.Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020 dengan jumlah halaman sebanyak 66 halaman. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana penerapan pemberian potongan (muqasah) terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar dan bagaimana kesesuaian ketentuan Fatwa DSN Nomor.23/DSN-MUI/III/2002 terhadap pemotongan (Muqasah) atas percepatan pelunasan pembiayaan murabahah pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar, tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan pemberian potongan (muqasah) terhadap pembiayaan Murabahah pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar dan juga menjelaskan tentang kesesuaian ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor.23/DSN-MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan terhadap pembiayaan Murabahah pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang dilakukan di Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar pada tahun 2020. Data pada penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pembiayaan dan bagian Administrasi Pembiayaan serta data dokumentasi Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar. Data hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang penulis peroleh yaitu dalam penerapan pemberian potongan (Muqasah) pelunasan pembiayaan nasabah yang dipercepat atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, dimana Nasabah akan mendapatkan potongan (Muqasah) pelunasan terhadap margin angsuran pembiayaan Nasabah, besar potongan yang akan didapatkan oleh Nasabah berdasarkan sisa angsuran pembiayaan Nasabah yang tertinggal atau belum dibayarkan, jadi jumlah hutang yang akan dibayarkan oleh nasabah tersebut yaitunya, sisa pokok ditambah kompensasi margin angsuran pembiayaan nasabah. Sedangkan kesesuaian Fatwa DSN-MUI tentang potongan pelunasan pembiayaan terhadap percepatan pelunasan pembiayaan Nasabah pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar, kepatuhan telah dilakukan dengan baik walaupun belum sempurna, yang mana untuk pemberian potongan (Muqasah) yang diberikan sesuai dengan kebijakan Bank itu sendiri, sehingga pihak bank tidak perlu melakukan perjanjian untuk pelunasan pembiayaan nasabah di awal akad. Kata Kunci: Muqasah, Pelunasan, Murabahah