Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

PRAKTIK PEDAGANG PERANTARA DENGAN SISTEM JUAL BELI MAROSOK DI PASAR TERNAK CUBADAK MENURUT PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK QISTHI ERMIDA PUTRI, NIM. 1630202051, judul Skripsi “PRAKTIK PEDAGANG PERANTARA DENGAN SISTEM JUAL BELI MAROSOK DI PASAR TERNAK CUBADAK MENURUT PESPEKTIF FIKIH MUAMALAH, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pedagang perantara Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana perspektif Fiqh muamalah terhadap praktik jual beli pedagang praktik yang dilakukan antara pemilik sapi dan pedagang perantara di pasar ternak Cubadak. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang praktik pedagang perantara berinteraksi jual beli dengan sistem marosok di pasar ternak Cubadak, dan untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan perspektif Fiqh muamalah terhadap praktik dari pedagang perantara di pasar ternak Cubadak. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian Kualitatif dengan mengambil penelitian lapangan (field Research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pedagang ternak, toke dan pedagang perantara atau Dinas Pasar ternak dan sumber data sekunder terdiri dari buku Fiqh, perbandingan mazhab, kaidah Fiqh. Adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber data yang telah diteliti, membahas masalah, menginterpretasikan berdasarkan pandangan pakar sehingga terpecah masalah, selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap praktik pedagang perantara dengan sistem jual beli marosok di pasar ternak Cubadak ditinjau dari perspektif Fiqh muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan praktik pedagang ternak dengan pedagang perantara terjadi dalam 3 sistem, yang pertama yaitu sitem pelaksanaan jual beli, yang kedua sistem jual beli menggunakan akad, dan sistem yang ketiga jual beli dengan menetapkan harga. Yang membedakan sistem jual beli pertama dan kedua adalah sistem yang pertama pedagang perantara tidak ada menentukan upah kepada pedagang ternak, sistem jual beli yang kedua pedagang ternak menentukan upah yang di perolehnya dari pedagang ternak, dan sistem jual beli yang ketiga yaitu jal beli dengan sistem menentukan harga. Seterusnya tinjauan fiqih muamalah terhadap 3 sistem yang penulis temukan di lapangan, yang pertama sistem jual tanpa penetapah upah/ jasa di bolehkan menurut tinjuauan fiqih muamalah, sistem jual beli yang kedua sistem jual beli menetapkan upah tidak dibenarkan menurut fiqih muamalah karena torgolong kepada samsarah, dan yang ketiga sistem jual beli denan menentukan harga diperbolehkan menurut tnjauan fiqih maumalah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRAKTIK PEDAGANG PERANTARA DENGAN SISTEM JUAL BELI MAROSOK DI PASAR TERNAK CUBADAK MENURUT PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH · oai:ais:skripsi:2608