Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Pelaksanaan hak politik pemilih disabilitas dalam pemilu serentak tahun 2019 di kabupaten tanah datar menurut undang-undang disabilitas dan fiqh siyasah dusturiyah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK MARLINDAWATI. NIM 1630203037. Judul Skripsi:”Pelaksanaan Hak Politik Pemilih Disabilitas Dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Kabupaten Tanah Datar Menurut Undang-Undang Disabilitas Dan Fiqh Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Partisipasi politik penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Tanah Datar pada tiap-tiap Kecamatan mengalami perbedaan.Berdasarkan survei awalyang penulis lakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar jumlah pemilih disabilitas sebanyak 910 orang sedangkan yang menggunakan hak pilihnya hanya 453 orang. Seperti di Kecamatan Sungai Tarab jumlah seluruh pemilih disabilitas adalah sebanyak 215 orang sedangkan yang menggunakan hak piihnya hanya 16 orang atau sekitar 7%. Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan pelaksanaan hak politik pemilih disabilitas dalam pemilu serentak tahun 2019 di kabupaten tanah datar menurut undang-undang disabilitas dan fiqh siyasah dusturiyah Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang dilakukan dikantorKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar.Bersifat kualitatif dengan metode yuridis sosiologis . Sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu,Ketua,1(satu orang) Komisioner, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tanah Datar,Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS),beberapa penyandang disabilitas. Sedangkan sumber data sekunder dari penelitian ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Konvensi PBB Tentang Penyandang Disabilitas, PKPU Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkepan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan beberapa buku. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa:(1) pelaksanaan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Tanah datar belum terlaksana secara maksimal. (2) kendala yang dihadapi KPU dalam pelaksanaan hak politik penyandang disabilitas adalah KPUkesulitan dalam pemberian sosialisasi kepada penyandang disabilitas. (3) Terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu belum sesuai dengan fiqh siyasah dusturiyah Kata Kunci : Hak Politik Disabilitas, Pemilu Serentak, Siyasah Dusturiyah

Kata kunci

Hak politik disabilitas, pemilu serentak siyasah dusturiyah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pelaksanaan hak politik pemilih disabilitas dalam pemilu serentak tahun 2019 di kabupaten tanah datar menurut undang-undang disabilitas dan fiqh siyasah dusturiyah2026 · oai:ais:skripsi:2589