Abstrak
ABSTRAK Zulkifli. W, NIM 15301300076. Judul skripsi: “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pembayaran Utang Uang Melalui Hasil Penjualan Ubi Studi Kasus Di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan akad utang piutang petani ubi dengan toke ubi dan Bagaimana mekanisme pembayaran utang uang yang dilakukan oleh petani ubi terhadap toke ubi serta Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap pelaksanaan hutang dengan bersyarat dan mekanisme pembayaran hutang menurut fikih muamalah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk pelaksanaan akad transaksi utang petani ubi dengan toke ubi di Jorong Sungai Jambu Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar, mekanisme pembayaran utang uang yang dilakukan oleh petani ubi terhadap toke ubi, dan tinjauan fikih muamalah terhadap pelaksanaan hutang dengan bersyarat dan mekanisme pembayaran hutang menurut fikih muamalah Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer yaitu 5 orang petani ubi yang melakukan peminjaman uang kepada toke dan 3 orang toke ubi, sedangkan sumber data sekunder adalah LPJ Nagari Sungai Jambu dan karya ilmiah yang berhubungan dengan hutang piutang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teori Miles dan Hubermen. Hasil penelitian ini adalah, pertama, pelaksanaan hutang antara petani ubi dengan toke ubi yaitu toke memberikan hutang kepada petani dengan syarat petani harus menjual hasil panen ubinya kepada toke dan toke membeli ubi tersebut dengan harga yang harga yang ditetapkan sendiri oleh toke. Kedua, mekanisme pembayaran hutang antara petani dan toke ubi adalah melalui hasil penjualan ubi yang dipotong langsung oleh toke ubi sebagai bentuk pembayaran hutang. Ketiga, pelaksanaan hutang-piutang antara petani dengan toke bertentangan dengan akad tabarru’ dan dalam jual beli terdapat unsur pemaksaan atau tidak adanya kerelaan serta toke mengambil keuntungan yang merupakan bukan haknya.