Abstrak
NADA NURJANNAH, NIM 1630202042, Judul SKRIPSI “Pandangan Niniak Mamak terhadap Mensertifikatkan Harta Pusaka Tinggi Menurut Fiqh Muamalah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan niniak mamak tentang mensertifikatkan harta pusaka tinggi dan Bagaimana Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pandangan niniak mamak tentang mensertifikatkan harta pusaka tinggi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pandangan niniak mamak terhadap mensertifikatkan harta pusaka tinggi tersebut dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pandangan niniak mamak tentang mensertifikatkan harta pusaka tinggi. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya ketua KAN Nagari Tanjung Barulak , pemilik sertifikat (7 orang), mamak kepala waris (4 orang) dan sumber data sekunder yaitu dokumen yang terkait seperti foto sertifikat, profil nagari, karya ilmiah yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang telah diteliti. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pandangan ninak mamak terhadap mensertifikatkan harta pusaka tinggi di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar terdapat. Sebagian ada yang membolehkan dan sebagian lagi tidak. Tinjauan fiqh muamalah terhadap mesertifikatkan harta pusaka tinggi bisa disamakan dengan wakaf. Terdapat dalam hadist Ibn Umar tentang syarat-syarat wakaf hampir sama dengan harta pusaka tinggi yaitu tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan. Artinya harta pusaka adalah milik naqish (Hak irtifaq) hak pemanfaatannya oleh kaum.