Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Utari Lorensi Putri. NIM 1630203068. Judul Skripsi: Perspektif Fiqh SiyasahDusturiyah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk pemenuhan hak dan keadilan bagi warga negara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menurut konstitusi negara Indonesia dan bagaimana pemenuhan hak dan keadilan bagi warga negara menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan dan penyelenggaraan Bantuan Hukum terhadap pemenuhan hak-hak dan keadilan rakyat berdasarkan konstitusi negara Indonesia dan perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Metode yang digunakan adalah hukum normatif. Hukum normatif berupa prilaku hukum. Pokok kajiannya adalah hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sehingga penelitian hukum normative berfokus pada hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah kegiatan mencari dan mencatat data yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan terkait dengan topik atau masalah yang akan atau sedang di teliti. Pengolahan data kualitatif yang dilakukan secara interaktif terus menerus sampai dirasa cukup. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Warga negara secara umum dinyatakan mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya sehingga sebagai warga negara yang baik. Pemberian Bantuan Hukum merupakan kewajiban negara dan negara yang menentukan syarat-syarat bagi Penerima Bantuan Hukum. Tujuan dari Bantuan Hukum itu sendiri adalah agar hak-hak rakyat dapat terpenuhi dalam perkara di pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan Bantuan Hukum haruslah memakai asas keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib, asas persamaan kedudukan di dalam hukum adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum. Dalam peradilan Islam telah terbentuk pemikiran pemberian Bantuan Hukum.Prinsip keadilan dan persamaan dihadapan hukum atau pemenuhan hak-hak rakyat termasuk di dalam konsep Bantuan Hukum. Ketentuan hukum Islam menjadi dasar yang paling fundamental bagi adanya Bantuan Hukum dalam proses hukum Islam.

Kata kunci

Kata Kunci: Bantuan Hukum, Keadilan, Pemenuhan Hak, dan Siyasah Dusturiyah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM · oai:ais:skripsi:2554