Abstrak
SEPTIANA MURNI. NIM 1630203059. Judul Skripsi: ”IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURYAH (Studi Kasus Orgen Tunggal di Nagari Kasang)”. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020. Penulisan skripsi ini menjelaskan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Studi kasus Nagari Kasang dalam penerapan peraturan ini di masyarakat nagari kasang masih melanggar peraturan tersebut dalam pasal 43 dan 42 yang mengatur batas waktu penayangan orgen tunggal. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian lapangan (field research) adalah pendekatan dengan melihat dan mengkaji bagaimana suatu aturan diimplementasikan dilapangan, Sedangkan penelitian kepustakaan (library research) adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan literatur (kepustakaan) baik dengan buku-buku, ataupun jurnal untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi aturan hukum yang satu dengan yang lain. Penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa, pertama faktor tidak Terlaksananya Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketenraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal di Nagari Kasang dikarenakan kurangnya kesadaran dari masyarakat, dan kurangnya kepedulian dari masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama, kedua pelanggaran Peraturan Daerah ini yang terjadi secara terus-menerus di Nagari Kasang menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat, apabila terjadi penayangan orgen tunggal melewati batas waktu memiliki pengaruh yang besar terhadap tingkah laku (moral) dan juga mendorong seseorang kearah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma susila yang dilakukan, ketiga Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terhadap batas waktu penayangan orgen tunggal tidaklah sesuai kosep Fiqih Siyasah Dusturiyah dalam pembagaianya termasuk ke dalam Siyasah Tasyri’iyah yaitu kekuasaan pemerintah Islam dalam membuat dan menetapkan hukum untuk kemaslahatan, sebagaimana di jelaskan dalam Qs. Annisa’ ayat 59 perintah untuk menaati pemimpin artinya taat kepada aturan yang dibuat pemimpin atau pemerintah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban bersama.