Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Konsep Riddah Dalam Al-Qur'an (Studi Komparatif Penafsiran al-Qurthubi dan al-Zuhaili)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Alqur'an Dan Tafsir•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

RUMNI HAFIZAH. NIM 1630301019 (2020). Judul skripsi: “Konsep Riddah Dalam Al-Qur’an (Studi Komparatif Penafsiran al-Qurhubi dan al-Zuhaili)”. Jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Riddah merupakan suatu tindakan kriminal dan memiliki dampak yang besar dalam Islam. Konsep riddah di dalam al-Qur’an tidak dijelaskan secara rinci, sehingga diperlukannya suatu penafsiran agar bisa dipahami dengan jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, bagaimana ketentuan riddah dalam ayat-ayat al-Qur’an menurut penafsiran al-Qurtubi dan al-Zuhaili. Maka tujuan penelitian ini selengkapnya adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa; (1) makna riddah menurut al-Qurthubi dan al-Zuhaili (2) sebab riddah menurut al-Qurthubi dan al-Zuhaili (3) hukuman bagi orang murtad menurut al-Qurthubi dan al-Zuhaili (4) relevansi riddah dalam penafsiran al-Qurthubi dan al-Zuhaili dengan zaman sekarang. Untuk mencapai tujuan di atas, penelitian ini menggunakan kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode tafsir tematik/maudhu’i dan muqaran. Untuk meneliti kajian al-Qur’an penulis menggunakan metode tafsir mawdhu’i, dan teknik pengumpulan ayatnya menggunakan al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim melalui kata kunci ردّ. Sedangkan untuk menganalisa dan mengkomparasi penafsiran ayat-ayat riddah digunakan metode tafsir muqaran, melalui pendekatan tafsir, content analisis, dan hermeneutik tafsir. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan riddah, yang dikaji pada dua kitab tafsir yakni tafsir Jami’ li Ahkamil Qur’an karangan al-Qurthubi dan tafsir al-Munir karangan Wahbah al-Zuhaili. Sumber data sekunder dalam penelitian ini berupa buku-buku, jurnal-jurnal, dan artikel yang berhubungan dengan riddah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan riddah dalam al-Qur’an menurut al-Qurthubi dan al-Zuhaili cukup jelas dan tegas. Hal itu bisa dilihat pada aspek-aspek berikut:1) Menurut al-Qurthubi, makna riddah adalah keluar dari Islam dan kembali menjadi kafir, sedangkan menurut al-Zuhaili makna riddah adalah menentang suatu dari syari’at Islam, 2) Menurut al-Qurthubi, sebab riddah meliputi dengki, saling berteman dan bergaul dengan orang kafir, sedangkan menurut al-Zuhaili sebab riddah meliputi dengki, saling memusuhi, membenci, dan meminta nasehat kepada orang kafir, (3) Menurut al-Qurthubi hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, terhapus amalan di dunia dan di akhirat, sedangkan menurut al-Zuhaili hukumannya adalah dibunuh apabila seseorang menentang suatu dari syar’at Islam, serta terhapus amalan di dunia dan diakhirat, (4) Relevansi penafsiran al-Qurthubi dan al-Zuhaili dengan zaman sekarang cukup urgen, namun segi hukuman bunuh terhadap orang murtad terlihat bertentangan. Di Indonesia hukuman bunuh tidak bisa diterapkan, karena hak asasi manusia (HAM) selalu dijadikan sebagai rujukan kebebasan dalam berpindah agama.

Kata kunci

Riddah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Konsep Riddah Dalam Al-Qur'an (Studi Komparatif Penafsiran al-Qurthubi dan al-Zuhaili) · oai:ais:skripsi:2477