Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PELAKSANAAN PENIMBANGAN DALAM JUAL BELI BUAH KELAPA SAWIT DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Nagari Talao Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Randi Yohari, NIM. 1630202053, judul skiripsi, “Pelaksanaan Penimbangan dalam Jual Beli Buah Kelapa Sawit dalam Tinjauan Hukum Positif dan Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Nagari Talao Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan penimbangan buah kelapa sawit di Nagari Talao Sungai Kunyit yang menggunakan timbangan gantung (dacin) dan menggunakan keranjang berongga jarang, sehingga buah kelapa sawit “brondol” (kecil) saat ditimbang berjatuhan. Buah brondol yang jatuh tersebut dicampurkan dengan buah kelapa sawit yang sudah ditimbang tanpa menimbangnya kembali. Oleh sebab itu, penulis meneliti tentang bagaimana pelaksanaan penimbangan dalam jual beli buah kelapa sawit dan bagaimana pandangan hukum positif dan fiqh muamalah terhadap proses penimbangan dalam jual beli buah kelapa sawit di Nagari Talao Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini terdiri dari toke (pengepul), petani sawit dan kepala Dinas Koperindag Kabupaten Solok Selatan, sedangkan sumber data sekunder terdiri dari profil Nagari Talao Sungai Kunyit, laporan tahunan Nagari Talao Sungai Kunyit, dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam bentuk wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, yaitu melakukan wawancara dengan beberapa orang yang dijadikan sumber data dengan pertanyaan yang sama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penimbangan dalam jual beli buah kelapa sawit di Nagari Talao Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan dilakukan dengan wadah yang terbuat dari kayu yang tersusun jarang, sehingga buah kelapa sawit “brondol” (kecil) banyak yang berjatuhan, buah kelapa sawit yang terjatuh dari wadah tidak terhitung dalam timbangan, akibatnya petani mengalami kerugian. Padahal jumlah kelapa sawit “brondol” (kecil) yang berjatuhan mempunyai jumlah yang cukup banyak. Dalam tinjauan hukum positif, pelaksanaan penimbangan jual beli buah kelapa sawit di Nagari Talao Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal, Pasal 2 Permendagri Nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera ulang UTTP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebab dalam peraturan tersebut dijelaskan pelaksanaan penimbangan dalam jual beli tidak boleh merugikan salah satu pihak dan timbangan yang dipakai harus ditera ulang satu kali dalam satu tahun. Adapun dalam tinjauan fiqh muamalah pelaksanaan penimbangan jual beli buah kelapa sawit di Nagari Talao Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan termasuk memakan harta sesama dengan jalan bathil dan melanggar etika dalam bermuamalah dalam Islam, yakninya zalim terhadap sesama manusia, serta adanya unsur penipuan (gharar) dan unsur pemaksaan (al-ikrah). Keyword: penimbangan, jual beli, brondol, fiqh muamalah

Kata kunci

penimbangan, jual beli, brondol, fiqh muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PELAKSANAAN PENIMBANGAN DALAM JUAL BELI BUAH KELAPA SAWIT DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Nagari Talao Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan)2026 · oai:ais:skripsi:2415