Abstrak
ABSTRAK Hendra Gunawan, NIM 14 208 009 judul SKRIPSI: “TINJAUAN YURIDIS SENGKETA PEMBERHENTIAN H. ERISMAN, S.E SELAKU KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PADANG OLEH GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT BERDASARKAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH”. Program sarjana jurusan hukum tata negara institut agama islam negeri (IAIN) batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah sengketa pemberhentian H. Erisman, S.E selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah. Tujuan pembahasan ini adalah untuk: 1) Mengetahui dan menjelaskan kronologis hukum pemberhentian H. Erisman, S.E selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat; 2) Mengtahui aspek formal dan aspek materil sengketa pemberhentian H. Erisman, S.E selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang; 3) Mengetahui dan menjelaskan pandangan siyasah dusturiyah terhadap sengketa pemberhentian H. Erisman, S.E selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di kantor Pengadilan Tata Usaha Padang dan penelitian kepustakaan (library reaserch) yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi melalui literatur kepustakaan seperti buku, karya ilmiah, jurnal, dokumen, Undang-Undang dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dan studi kepustakaan dapat disimpulkan bahwa Aspek formal sengketa pemberhentian H. Erisman, S.E selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat terdiri dari: 1) kewenangan pengadilan , gugatan yang diajukan oleh penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Padang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili objek sengketa perkara aquo tersebut; 2) tenggang waktu pengajuan gugatan, objek perkara a quo diterbitkan tanggal 14 Juni 2017 dan penggugat mengetahui objek sengketa tersebut terbit pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 maka secara yuridis formil objek sengketa tersebut dihitung semenjak penggugat menerima surat tersebut sehingga dengan demikian gugatan penggugat ajukan pada tanggal 4 Juli 2017 masih dalam tenggang waktu; 3) kepentingan dan kerugian penggugat, kepentingan tergugat ialah secara konkrit jelas penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam objek sengketa, jelas alamat dan hal yan dituju, serta menimbulkan akibat hukum. Kerugian penggugat ialah: a) Penggugat berhenti menjadi Ketua dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kota Padang, sehingga hilangnya posisi penggugat sebagai pimpinan DPRD Kota Padang yang diamanatkan kepada penggugat; b) Penggugat dianggap sebagai wakil rakyat yang tidak amanah sehingga penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya kepercayaan masyarakat diwilayah/daerah pemilihan penggugat. Aspek materil sengketa pemberhentian H. Erisman, S.E selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Gubernur Provinsi Sumatera adalah Kewenangan Gubernur dalam sengketa pemberhentian H. Erisman S.E hanyalah semata-mata melaksanakan administrasi pemerintahan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Pasal 44 Ayat 2 Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika prosedur telah dilalui dan segala persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, dan Gubernur bukanlah dalam kapasitas membuat kebijakan (diskresi). meskipun gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan objek gugatan akan tetapi gubernur kurang teliti dalam memeriksa prosedur yang dilalui dalam pemberhentian pimpinan DPRD Kota Padang, adapun mengenai prosedur diterbitkannya objek gugatan tersebut terdapat adanya kekeliruan seperti keselahan dalam pengetikan tanggal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berarti tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Pandangan siyasah dusturiyah terhadap sengketa pemberhentian H. Erisman, S.E selaku ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat berdasarkan bukti-bukti yang ada dipersidangan telah bertentangan dengan syariat atau ajaran hukum islam, diantaranya yaitu: melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, yaitu tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemerintahan dan tidak adanya keadilan tata usaha/administrasi Negara, serta tidak adanya musyawarah dalam mengambil suatu kebijkan oleh satu institusi.