Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk Tentang Kedudukan Wali Pengampu

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ANNISA IRANI, NIM. 15301000002, judul skripsi “Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk Tentang Kedudukan Wali Pengampu”.Jurusan Ahwal Al-syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2020. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana duduk perkara nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk, apa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara Nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk, dan bagaimana analisis hukum Acara Perdata dan Hukum Islam terhadap Wali Pengampu dalam persidangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan duduk perkara nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk, mendeskripsikan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara Nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk, dan untuk mengkaji analisis hukum Acara Perdata dan Hukum Islam terhadap Wali Pengampu dalam persidangan. Metodologi yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Batusangkar.Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis Normatif).Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah telaah berkas. Sumber data Primer yaitu berupa salinan putusan, Wawancara dengan Majelis Hakim yang menangani perkara, Panitera Pengganti, Petugas Meja l, Meja II,pihak Wali pengampu, dan Curandus.Sumber data sekunder yaitu terdiri dari buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan penulis.Teknis pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, setelah data terkumpul melalui teknik pengumpulan data, penulis menganalisis data tersebut dengan memberikan penafsiran data yang diperoleh. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah sebagai berikut Pertama :Perkara cerai gugat antara Monita Febrima Dini sebagai Penggugat yang diwalikan kepada ayah kandungnya bernama Tufik bin Burhan karena Saudari Monita Febrima Dini menderita gangguan kejiwaan melawan Taufik Bin Burhan sebagai Tergugat. Pada saat persidangan berlangsung Majelis Hakim meminta Saudari Monita Febrima Dini untuk memasuki ruang sidang untuk dimintai keterangannya. Kemudian ditanya kesediannya untuk bercerai, akibat dari gangguan kejiwaannya fikiran Curandus menjadi berbolak balik saat memberikan keterangan, awalnya menyatakan akan tetap bercerai kemudian setelah dinasehati Majelis Hakim Curandus menyatakan tidak jadi bercerai dan bersedia mencabut gugatannya. Dan akhirnya perkara Cerai Gugat ini dicabut.Kedua dasar pertimbangan Majelis Hakim sehingga dikesampingkannya hak Wali Pengampu dalam menyelesaikan perkara Nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk adalahkarena tidak adanya proses Penetapan Curator dari Pengadilan Negeri yang menyebabkan tidak ada bukti sah seorang ayah menjadi Wali Pengampu Anak kandungnya. Sementara Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2006, terhadap putusan No.249 K/AG/1996 Tanggal 8 januari 1998 kaidah hukumnya berbunyi bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri sudah diberlakukan. Namun Majelis Hakim mengaku tidak mengetahui Yurisprudensi ini yang bahkan sudah diberlakukan.Ketiga Dalam perkara yang penulis teliti asas keadilan belum diterapkan sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku mengenai kedudukan Wali Pengampu dipersidangan dan proses penetapannya. Maksudnya tidak adanya keadilan bagi para pihak diakibatkan oleh ketidaktahuan Majelis Hakim terhadap suatu Peraturan yang sudah diberlakukan.Akibatnya terjadilah kesalahan-kesalahan yang merugikan para pihak, sehingga berdampak kepada rumah tangga dan kelangsungan hidupnya kedepannya.Dalam Hukum Islam pengampuan termasuk kepada Maslahah Mursalah, yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa, akal, harta, orang yang berada dibawah pengampuan.Sesuai dengan pembagian Maslahat yang telah penulis paparkan, maka kemaslahatan terhadap pengampuan termasuk maslahat Dharuriyat karena Maslahat tersebut terkait dengan pemeliharaan jiwa, akal, harta orang yang diampu.Namun berdasarkan fakta lapangan yang penulis dapatkan dapat disimpulkan bahwa pentingnya bagi seorang Hakim untuk mengetahui pembaharuan dalam peraturan sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran. Akibat dari ketidaktahuan Majelis Hakim tersebut sehingga tidak terjalankannya tujuan dari pengampuan menurut Hukum Islam yaitu kemaslahatan terhadap Curandus, karena tidak terpeliharanya jiwa, akal, dan harta dari Curandus akibat lalainya seorang hakim dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum yang memperjuangkan hak masyarakat.

Kata kunci

Wali Pengampu

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Nomor 0057/Pdt.G/2018/PA.Bsk Tentang Kedudukan Wali Pengampu · oai:ais:skripsi:2181