Abstrak
Nurul Fajriyah: NIM 15301500043. Judul Skripsi: “Rangkap Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Perpektif Fiqh Siyasah”. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar . Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaiman kedudukan rangkap jabatan Dewan Perwakilan Daerah dalam perspektif hukum tata negara Indonesia dan fiqh siyasah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa bagaimana tinjauan hukum tata negara Indonesia dan tinjauan fiqh siyasah terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Pendekatan normatif yang dimaksudkan adalah meneliti kedudukan rangkap jabatan anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam tinjauan fiqh siyasah. Sumber data primer yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu, aturan-aturan yang mengatur tentang keterwakilan DPD sebagai representasi daerah, sedangkan bahan hukum sekunder penelitian ini yaitu dari hasil penelitian terdahulu, buku-buku, pendapat para ahli atau pakar dan sumber tertulis lainya. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah mencari dan mencatat data yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan terkait dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan, kedudukan rangkap jabatan anggota DPD dalam hukum tata negara Indonesia tidak diperbolehkan sebagaimana yang ditegaskan oleh Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/ 2018, bahwasanya frasa “pekerjaan lain” pada UU Pemilu Pasal 182 huruf L Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 termasuk mencakup pula anggota partai politik begitu juga dengan UUMD3 Pasal 302 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang menjelaskan DPD yang berasal dari pengurus partai politik tidak dibolehkan karena partai politik merupakan lembaga yang sumber keuanganya berasal dari APBN maupun APBD. Sedangkan menurut tinjauan fiqh siyasah bahwa rangkap jabatan juga tidak dibolehkan berdasarkan metode saddu al- dzariah, dengan kata lain rangkap jabatan dalam Islam pada dasarnya dibolehkan, akan tetapi berat dugaan rangkap jabatan akan membawa kepada kemudharatan. Dalam hal ini anggota DPD yang merangkap jabatan lain dikhawatirkan akan menimbulkan representasi ganda dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta dapat menimbulkan kemudharatan.