Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

PANDANGAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP AKAD HIBAH BERSYARAT (Studi Kasus Jorong Rambatan Kabupaten Tanah Datar)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK RIDO ANGGARA PRATAMA. NIM, 1530130O053 judul SKRIPSI “Pandangan Fiqih Muamalah Terhadap Akad Hibah Bersyarat Di Jorong Rambatan Kabupaten Tanah Datar”.Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah pandangan Fiqih Muamalah terhadap akad hibah bersyarat di Jorong Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui pandagan Fiqih Muamalah terhadap akad hibah bersyarat yang di lakukan di Nagari Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Dan cara pelaksanaan akad hibah bersyarat yang dilakukan di Jorong Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpukan bahwa sahnya suatu pelaksanaan akad hibah tidak adanya keterpaksaan antara kedua belah pihak dan tidak adanya syarat-syarat tertentu diantara kedua belah pihak yang menghibahkan hartanya. Dalam pandangan Fiqih Muamalah merujuk pada bentuk fisik serta bentuk tulisan dan saksi saat pelaksanaan akad hibah berlangsung maka pelaksanaan hibah bersyarat yang cenderung dilakukan oleh masyarakat banyak yang tidak sesuai dengan syariat dan ketentuan Fiqih Muamalah yang cenderung menggunakan syarat-syarat yang sudah di tetapkan saat pelaksanaan Ijab dan Qabul, sedangkan menurut Islam sendiri yakni sahnya suatu akad hibah yang dilaksanakan yakni, apabila terpenuhinya rukun hibah dimana ada terdiri beberapa bagian yakni ; pemberi hibah (Wahib), penerimahibah (Mauhudlahu), barang yang dihibahkan (Mauhud), serta Ijab dan Qabul.

Kata kunci

Hibah Bersyarat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PANDANGAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP AKAD HIBAH BERSYARAT (Studi Kasus Jorong Rambatan Kabupaten Tanah Datar) · oai:ais:skripsi:2137