Abstrak
Yulfi Indah Kirmila. NIM 15 301 100 167 (2020). Judul Skripsi: “Peranan Sistem Pengawasan Terhadap Penggunaan Kartu Pembiayaan (Studi Kasus Hasanah Card BNI Syariah Kantor Cabang Bukittinggi)”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah ditemukan penyimpangan yang dilakukan nasabah terhadap penggunaan Hasanah Card. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh nasabah pengguna Hasanah Card BNI Syariah Kantor Cabang Bukittinggidan bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak bank serta penyelesaiannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyimpangan penggunaan Hasanah Card pada BNI Syariah Kantor Cabang Bukittinggi dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan serta penyelesaian penyimpangan penggunaan Hasanah Card pada BNI Syariah Kantor Cabang Bukittinggi. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah pimpinan cabang bank, marketing hasanah card dan nasabah. Sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dan dikumpulkan dari brosur dan data-data yang ada pada BNI Syariah Kantor Cabang Bukittinggi. Kemudian tekhnik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya tekhnik analisis data yang digunakan diperoleh dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, hingga membuat kesimpulan. Adapun teknik penjamin keabsahan data dalam penelitian ini adalah trianggulasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa ada 12 orang nasabah pengguna Hasanah Card yang melakukan penyimpangan. Bentuk penyimpangan yang dilakukannya yaitu menggunakan Hasanah Card pada tempat hiburan malam, membeli minuman keras, dan kondom yang bertentangan dengan syariah. Kemudian pengawasan yang dilakukan oleh pihak bank dalam penggunaan Hasanah Card dengan cara melakukan pemanggilan terhadap nasabah pengguna Hasanah Card yang bermasalah. Jika pengguna tersebut tetap melakukan penyimpangan akan dilakukan pemanggilan kedua. Setelah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan nasabah tetap melakukan penyimpangan, maka sanksi yang diberikan yaitu pihak bank akan memblokir Hasanah Card milik nasabah.