Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Wewenang Hukum lembaga Kepolisian dan Kementerian Perhubungan Dalam Mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menurut Perspekstif Fiqh Siyasah Dusturiyah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Zepri Pradana, NIM. 15301500061 Judul Skripsi “Wewenang Hukum Lembaga Kepolisian Dan Kementerian Perhubungan Dalam Mengatur Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menurut Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah”Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana wewenang hukum lembaga kepolisian dan Kementerianperhubungan dalam mengatur keamanan dan ketertiban lalu lintas dijalan raya menurut konstitusi Indonesia dan Fiqh Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber hukum Primer, sekunder dan sumber hukum tersier yang meliputi buku-buku, dekumen resmi, artikel ilmiah, referensi jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber-sumber tertulis lain baik cetak maupun elektronik yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Pertama, Kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kementerian Perhubungan secara atributif dalam penyelesaian keamanan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa Kewenangan Kementerian perhubungan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan di Terminal dan angkutan jalan. Kewenangan pemeriksaan kendaraan bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilakukan oleh Kementerian perhubungan bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan wajib berkoordinasi dan dengan didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/ atau izin penyelenggaraan angkutan. Namun untuk pemeriksaan SIM, STNKB, STCKB, TCKB hanya dapat dilakukan oleh Petugas Polri. Kedua, pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Wewenang Hukum Lembaga Kepolisian Dan Kementerian Perhubungan Dalam Mengatur Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanadalah di perbolehkan, karen hal tersebut termasuk didalam bidang al-Sulṭah al-Tanfiẓiyyah yang mencakup didalam nya pada bagian konsep imamah/imam, khilafah/khalifah, imarah/’āmir, dan wizarah/wāzir, dan dari Lembaga Kepolisian dan Kementerian Perhubungan hal tersebut lebih banyak mengandung unsur kemaslahatan dari pada kemudhartan. Selanjutnya sebahagian pasal demi pasal harus dilakukan perevisian terhadap lembaga Legislatif dalam pembuatan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dengan undang-undang yang berlaku saat sekarang ini, terutama undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dapat menjadikan sistem ketata negaraan Indonesia yang tidak teratur dan tidak jelas terhadap kedudukan tugas dan wewenang lembaga kepolisian dan Kementerian perhubungan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Wewenang Hukum lembaga Kepolisian dan Kementerian Perhubungan Dalam Mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menurut Perspekstif Fiqh Siyasah Dusturiyah2026 · oai:ais:skripsi:1884