Abstrak
ABSTRAK FITRIA RAFIK,NIM.15301000010, Judul Skripsi”Tradisi Batimbang Salah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Nagari Salimpek Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelesaian perkara dalam tradisi batimbang salah di Nagari Salimpek Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, bagaimana upaya hukum bagi yang tidak menerima keputusan adat tradisi batimbang salah di Nagari Salimpek Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap penyelesaian perkara dalam tradisi batimbang salah di Nagari Salimpek Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penyelesaian perkara dalam tradisi batimbang salah, dan upaya hukum bagi yang tidak menerima keputusan adat dalam tradisi batimbang salah, dan untuk mengkaji perspektif hukum Islam terhadap penyelesaian perkara dalam tradisi batimbang salah di Nagari Salimpek Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif. Instrumen penelitian utama adalah peneliti sendiri dan instrumen pendukung berupa alat tulis,hp dan perekam. Sumber data diperoleh dari pelaku, niniak mamak dan Wali Nagari. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara. Data yang diperoleh dari lapangan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah penyelesaian perkara batimbang salah diawali dengan laporan/informasi/pengaduan dari masyarakat kepada niniak mamak kaum, dan selanjutnya ke niniak mamak nagari sehingga dapat dilakukan persidangan. Proses sidang pertama: mencari data yang pasti, sidang kedua: pemeriksaan saksi, sidang ketiga: menentukan kesalahan, sidang keempat: putusan. Adapun sanksi batimbang salah adakalanya berupa satu ekor kambing (saikua kambiang), nasi kunyit (nasi kunik), beras 50 kg (bareh 50 sukek), uang 250 ribu (tuang limbago 250 ribu). Upaya hukum bagi yang tidak menerima keputusan adat batimbang salah dapat dilakukan upaya banding dengan pengajuan melalui niniak mamak jorong ke niniak mamak nagari, dan keputusan oleh penghulu pucuak untuk melaksanakan persidangan. Proses sidang pertama: mencari data yang pasti, sidang kedua: pemeriksaan saksi, sidang ketiga: menentukan kesalahan, sidang keempat: putusan. Adapun sanksi yang ditetapkan adakalanya berupa satu ekor sapi (saikua jawi), nasi kunyit (nasi kunik), beras 100 kg (bareh 100 sukek), uang 750 ribu(tuang limbago 750 ribu). Perspektif hukum Islam terhadap penyelesaian perkara batimbang salah dipandang sudah benar, sedangkan upaya banding dalam suatu perkara yang sama tidak dikenal dalam Islam. Sebab, putusan seorang qadhi/mahkamah tidak dapat dibatalkan oleh qadhi lain/mahkamah lain. Adapun sanksi tradisi batimbang salah dibolehkan dalam hukum Islam sebagai bentuk ta’zir dalam upaya preventif dan memberikan efek jera terhadap pelaku hamil di luar nikah selama belum terlaksananya hukuman hudud dalam perzinaan.