Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Praktik Sewa Menyewa Sawah Bali Batahun dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik sewa-menyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa sawah bali batahun dan bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik sewa-menyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu dari pemilik sawah (3 orang) dan penyewa sawah (8 orang) dan sumber data sekunder yaitu buku-buku fikih muamalah, serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, Survey dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data adalah deskriptif analisis, untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, dan setelah itu disimpulkan. Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa pelaksanaan sewa-menyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, sudah memenuhi rukun ijarah namun dalam syarat sahnya ijarah masih belum terpenuhi, pada prakteknya penulis menemukan beberapa dari penyewa merasa dirugikan seperti, pemilik sawah menaikkan harga sewa sawah bali batahun ketika berlangsungnya akad, pemilik sawah mengakhiri atau membatalkan akad sewa dengan penyewa sawah secara sepihak sebelum masa sewa habis, pemilik sawah tidak mengembalikan kelebihan uang sewa sawah kepada penyewa pertama, pihak pemilik sawah menyewakan sawahnya yang masih berada di tangan pihak penyewa pertama disewakan lagi ke penyewa kedua sedangkan waktu sewa masih belum habis digunakan oleh pihak penyewa pertama. Adapun tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik sewa-menyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar tidak sah, dikarenakan dalam Fiqih Muamalah sudah dijelaskan dalam konsep Ijarah, yang tergolong kedalam syarat-syarat ijarah dan ujrah, syarat berakhirnya akad ijarah dan ujrah, kemudian pada syarat sahnya ijarah harus ada persetujuan kedua belah pihak sedangkan dalam pratiknya harga sewa dinaikkan sepihak oleh pihak pemilik sawah, kemudian pada syarat berakhirnya akad ijarah juga tidak sah karena pemilik sawah membatalkan sewa secara sepihak sebelum masa sewa habis dan tidak sah menyewakan kembali sawah yang masih kepunyaan pihak penyewa pertama kepada penyewa kedua.

Kata kunci

Sewa-Menyewa, Bali Batahun, Fiqih Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktik Sewa Menyewa Sawah Bali Batahun dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar) · oai:ais:skripsi:1699