Abstrak
Mutiara Erfira. NIM 15301500038 (2019). Judul Skripsi : “ Peran Politisi Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Menurut Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana peran keterwakilan perempuan menurut perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah dan bagaimana pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap penetapan kuota bagi calon legislatif dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library reseach), yang dianalisis secara kualitatif kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data diambil dari referensi pustaka yang berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, skripsi, website, Alquran dan hadist terutama yang berkaitan dengan keterwakilan dalam legislatif. Dari penelitian yang penulis lakukan menyimpulkan bahwa peran keterwakilan perempuan menurut perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah dibolehkan perempuan menjadi wakil rakyat, diantara kalangan ulama seperti Ibnu Hazm, dia berkata: “Boleh saja perempuan memegang suatu hukum (wewenang), dan ini juga dikatakan oleh Imam Hanifah. Ulama-ulama mazhab Maliki juga membolehkan perempuan menjadi orang yang diwasiatkan dan orang yang mewakili, dan tidak ada nash yang melarang perempuan menjadi pemimpin dan mengurus urusan umat selama masih dalam hal kemaslahatan dan tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap penetapan kuota bagi calon legislatif perempuan yaitu adanya peranan perempuan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam untuk mewakili hak-hak dari seluruh kaum perempuan yang belum terwujud dan dapat direalisasikan. Penetapan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan belum sepenuhnya dipenuhi oleh Partai Politik, pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu, diharapkan Pemilihan Umum periode selanjutnya pemenuhan kuota tersebut meningkat, sebagaimana telah dijelaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang menyertakan keterwakilan perempuan 30 %.