Abstrak
ABSTRAK WITRI SATRIANI, NIM 15301500056. Judul Skripsi “ Keberlakuan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Perspektif Siyasah Dusturiyah”, Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2019. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama, bagaimana tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Keberlakuan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap Keberlakuan Kompilasi Hukum Islam Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian Kepustakaan (Liberary research). Sumber data primer terdiri Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Teknik pengambilan data melalui Studi Pustaka dan Dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian yang penulis lakukan, pertama, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materil di Pengadilan Agama sebagai pedoman untuk memutuskan suatu perkara bagi Umat beragama Islam memberikan kemudahan bagi hakim dalam memberikan kesamaan putusan meskipun adanya tarik ulur tentang kelayakan dari Kompilasi Hukum Islam itu sendri yang mana pada kenyataannya digunakan secara efektif oleh hakim. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebagai Hukum Materiil dipengadilan Agama dibolehkan karna awal Pembentukan kompilasi Hukum Islam itu dari adanya surat Keputusan Mahkamah Agung dan Menteri Agama untuk pengembangan hukum Islam melalui yurisprudensi yang mana yurisprudensi tersebut merupakan sumber hukum. Kedua Siyasah dusturiyah ini berkaitan mengenai hubungan antara masyarakat dan negara yang mengatur segala kepentingan kemaslahatan umat. Hubungan ini diatur dalam ketentuan tertulis (konstitusi) yang merupakan aturan dasar hukum suatu negara Keberlakuan Kompilasi Hukum Islam dalam ketatanegaraan Islam atau Siyasah Dusturiyah telah memiliki dasar tertulis yang menandakan bahwa telah memiliki Asas Legalitas karena telah melalui proses legalisasi dalam pembentukannya sehingga Kompilasi Hukum Islam itu dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah telah sesuai dengan pembentukan perundang-undangan serta metode yang digunakan dalam penetapan hukum melalui maqasid syariah untuk memenuhi kebutuhan umat beragama Islam dengan terpenuhi kebutuhan Hajiyat.