Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Pemanfaatan Tanah Wakaf sebagai Lahan Produktif Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Nagari Koto Baru Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Vivi Rahma. NIM 15301300063, (2019). Judul Skripsi: “Pemanfaatan Tanah Wakaf Sebagai Lahan Produktif Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Nagari Koto Baru Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah sistem kerjasama pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan produktif dan sistem bagi hasil dari keuntungan pemanfaatan tanah wakaf sebagai lahan produktif di Nagari Koto Baru Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan pembahasan ini untuk menjelaskan tentang pengelolaan wakaf produktif di Nagari Koto baru Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman dan pemanfaatan hasil hasil wakaf produktif di Kecamatan padang sago kabupaten padang pariaman. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolaan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa praktik kerjasama pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan produktif akad yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam, adapun bentuk kerjasama dalam pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan produktif yaitu bentuk kerjasama Musaqah dan Muzara’ah, namun dari sisi sistem bagi hasil pemanfaatan tanah wakaf sebagai lahan produktif di Nagari Koto Baru tidak proporsional, hal ini dikarenakan sistem bagi hasil yang dilakukan oleh Nazir tidak sesuai dengan bagi hasil dalam fiqh muamalah, sebab nazir membagi keuntungan bagi hasil nya di samaratakan untuk kesemua pihak yang terkait dalam kerjasama ini, baik untuk Masjid Nurul Huda, Nazir, Pekerja dan Pekerja tambahan. Seharusnya keuntungan untuk Masjid 50% dari keuntungan keseluruhan dan keuntungan untuk Nazir 50%, hal ini dikarenakan Masjid Nurul Huda sebagai pemilik lahan dan nazir sebagai pengelola. Dan Nazir harus membagi hasil keuntungan miliknya tersebut kepada para pekerja yang ikut menggarap tanah wakaf sebagai lahan produktif (pertanian) karena nazir melakukan perjanjian kerjasama dengan para pekerja tersebut.

Kata kunci

Wakaf, Lahan Produktif, Fiqh Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pemanfaatan Tanah Wakaf sebagai Lahan Produktif Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Nagari Koto Baru Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman) · oai:ais:skripsi:1567

Publikasi terkait