Abstrak
ABSTRAK ELSA RAHMADANI. NIM 14 202 034 (2019). Judul Skripsi: “PELAKSANAAN PRINSIP GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH BAWASLU DI KABUPATEN TANAH DATAR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2015”. Jurusan Perbankan Sariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah dilatar belakangi dari dana hibah yang bersumber dari dana pemerintah daerah dan digunakan untuk keperluan pemerintah, maka dari itu kemungkinan terjadinya penyelewengan dana atau penyalah gunakan dana hibah dapat terjadinya kecurangan atau tidak trasparannya dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Maka dari itu penulis tertarik meneliti tentang bagaimana pelaksanaan prinsip transparacy, accuntability, responsibility, independency dan fairness pada pengelolaan dana hibah BAWASLU di kabupaten Tanah Datar pada Pilkada serentak tahun 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan prinsip transparacy, accuntability, responsibility, independency dan fairness pada pengelolaan dana hibah BAWASLU di kabupaten Tanah Datar pada Pilkada serentak tahun 2015. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer adalah Kepala dan staf pengelola keuangan BAWASLU kabupaten Tanah Datar dan sumber data sekunder adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pelaksanaan prinsip transparacy pada pengelolaan dana hibah PILKADA serentak tahun 2015 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Tanah Datar sudah menerapkan prinsip good government governance, namun dalam menyediakan informasi BAWASLU belum memberi akses untuk masyarakat dalam manajemen pengelolaan dana hibah. Pelaksanaan prinsip accuntability pada pengelolaan dana hibah PILKADA serentak tahun 2015 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Tanah Datar sudah menerapkan prinsip accuntability dalam proses pembuatan laporan sesuai dengan trasparan, wajar, efektif dan efisiensi dan bertanggungjawab atas laporan yang dibuat. Pelaksanaan prinsip responsibility pada pengelolaan dana hibah PILKADA serentak tahun 2015 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Tanah Datar berpegang pada prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan sisi resiko. Pelaksanaan prinsip independency pada pengelolaan dana hibah PILKADA serentak tahun 2015 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Tanah Datar sudah sesuai dengan pedoman pokok pelaksanaanya. Pelaksanaan prinsip fairness pada pengelolaan dana hibah PILKADA serentak tahun 2015 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kabupaten Tanah Datar sudah melaksanakan prinsip kesetaraan dan kewajaran tampa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya.