Abstrak
Diana Aulia Syuhada. NIM 15301000005. Judul Skripsi: “Tradisi Lompek Paga Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Nagari Kajai Kota Sawahlunto)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana pelaksanaan Tradisi Lompek Paga di Nagari Kajai Kota Sawahlunto Menurut Hukum Islam. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Tradisi Lompek Paga di nagari Kajai Kota sawahlunto Menurut Hukum Islam. Dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Lompek Paga di Nagari Kajai Kota Sawahlunto. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Tradisi Lompek Paga ini apabila laki-laki Nagari Kajai akan menikahi perempuan di luar daerah Nagari Kajai harus membayar uang denda ke ninik mamak suku dan nagarinya. Denda tersebut diberikan oleh mamak calon mempelai laki-laki yang akan menikah kepada ninik mamak suku kemudian ninik mamak menyerahkan ke nagari sesuai kesepakatan adat di nagari Kajai. Besar uang yang diberikan ke ninik mamak suku dari mamak calon mempelai laki-laki berbeda-beda berdasarkan kesepakatan kemenakan dan ninik mamak. Penyebab muncul tradisi ini adalah banyaknya para kemenakan laki-laki yang menikah dengan perempuan di luar nagari Kajai yang menyebabkan berkurangnya kontribusi masyarakat Nagari Kajai dalam sumber daya manusia karena di Miangkabau laki-laki yang menikah akan mengikuti domisili tempat istrinya berada. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada kemenakan laki-laki sehingga dengan adanya uang denda tersebut kemenakan laki-laki tetap tinggal di nagarinya dan berkontribusi kepada kampung sebagai ninik mamak di Nagarinya. Menurut hukum Islam Tradisi Lompek Paga ini tidak ada di atur dalam syariat Islam. Tradisi Lompek Paga itu hanya berlaku dalam adat setempat. Pelaksanaan tradisi Lompek Paga banyak mengandung unsur kemashlahatan dari pada mudharatnya. Kemashlahatan dari adat Lompek Paga ini agar berkontribusinya kemenakan laki-laki ke nagari Kajai untuk memajukan nagarinya dalam hal sumber daya manusia. Sebagaimana fungsi laki-laki di Mingkabau untuk melindungi dan menjaga kaumnya serta membimbing dan mendidik anak kemenakan dari hal yang menyimpang. Sedangkan mudharatnya adalah bagi pelaku lompek paga yang melanggar, tidak diikutkan dalam hal kemasyarakatan yang ada di nagari Kajai seperti musyawarah dan alek nagari. Oleh sebab itu Tradisi Lompek Paga ini di perbolehkan oleh Islam karna termasuk mashlahah yang berarti perbuatan yang mendorong pada kebaikan.