Abstrak
Enny Rahmi, NIM 15301000006. Judul Skripsi: “Pelaksanaan Ambalau Adat di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Menurut Hukum Islam” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana proses pelaksanaan ambalau adat di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan bagaimanatinjauan hukum Islamterhadap pelaksanaan ambalau adat di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses pelaksanaanambalau adat di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan ambalau adat di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi danwawancara dengan ketua KAN, mamak rumah, ninik mamak suku, dan pasangan suami istri yang belum dan yang sudah membayar ambalau adat. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa setelah melakukan perkawinan atau ijab kabul di Nagari Simawang ada aturan adat yang harus dijalankan yaitu harus membayar ambalau adat terlebih dahulu. Adapun prosesAmbalau adat ini yaitudimulai dengan Mamanggia urang(mengundang) diantaranya niniak mamak pasukuan, sumando-sumando dan masyarakat setempat, yang kedua tahapan pembayaran yang beriringan dengan mananti dulang yang tujuh dan selanjutnya proses pembagian kepada mamak-mamak, sumando dan masyarakat yang hadir pada acara tersebut. Pemberian ambalau adat ini sangat diperlukan, karena masyarakat mengangap adanya nilai-nilai kebaikan dan kemaslahatan, diantaranya saling harga menghargai, tegur sapa, tunjuk aja, bagi pihak laki-laki akan menjadi sumando dan dibawa sahilia samudik dan akan diikut sertakan dalam musyawarah apapun yang ada di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datarsedangkan bagi pihak perempuan akan menjadi pebisan di dalam Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Dan adapun dampak apabila pasangan tersebut belum membayarkan ambalau adat maka terdapat larangan bagi pasangan suami yang telah menikah untuk tinggal serumah, untuk sahilia samudiak atau untuk jalan-jalan berduaan dan bahkan dilarang untuk melakukan hubungan suami istri. Sedangkandalam hukum Islam pelaksanaan ambalau adat yang terjadi di Nagari Simawang tersebut pada dasarnya adalah untuk kemaslahatan bersama yang di pandang baik ditengah-tegah masyarakat dengan adanya nilai-nilai kebaikan dan kemaslahatan.Oleh karena itu, tradisi membayar ambalau adat setelah menikah di Nagari Simawang tergolong kepada Maslahah Mursalah. Namun apabila dilihat dari pasangan suami istri yang belum membayarkan ambalau adat setelah menikah dengan adanya jarak yang begitu lama maka timbullah konsekuensi baginya yaitu adanya larangan bagi pasangan suami istri setelah menikah itu untuk tinggal serumah, sehilia samudiak (jalan-jalan berduwaan) dan bahkan larangan untuk melakukan hubungan suami istri, maka pelaksanaan ambalau adat semacam inilah yang bertentangan atau tidak sejalan dengan hukum Islam, karena dalam hukum Islam ketika orang sudah melakukan ijab qabul dan sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat perkawinan maka hukumnya sudah sah, walaupun belum melaksanakan membayar ambalau adat. Orang sudah boleh serumah suami istri, sudah boleh melakukan hubungan suami istri, bahkan sudah timbul hak dan kewajiban suami istri.