Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

“Pelaksanaan Hibah dari Orang Tua Kepada Anaknya Studi Kasus Putusan Hakim Nomor. 194/PDT.G/2012/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi Klas 1B”

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

YESSA PERMATA SARI, NIM. 12 201 057 Judul Skripsi “Pelaksanaan Hibah dari Orang Tua Kepada Anaknya Studi Kasus Putusan Hakim Nomor. 194/PDT.G/2012/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi Klas 1B” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertimbangan hakim dan pandangan hukum Islam dalam putusan Nomor. 194/Pdt.G/2012/PA. Bkt tentang pembagian hibah dari orang tua kepada anaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 194/Pdt.G/2012/PA.Bkt tentang pembagian hibah dari orang tua kepada anaknya dan untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum Islam dalam putusan Nomor: 194/Pdt.G/2012/ PA.Bkt tentang pembagian hibah dari orang tua kepada anaknya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan Jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yaitu hakim yang menyidangkan perkara hibah dan sumber data sekunder terdiri dari dokumen yang berkaitan dengan pembahasan, serta karya-karya Ilmiah lainnya. Hasil penelitian yang diperoleh Pertama Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor: 194/Pdt.G/2012/PA.Bkt tentang hibah adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim, membolehkan hibah lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta yang dimiliki oleh si penghibah kepada anaknya adalah karena adanya kesepakatan seluruhan ahli waris. Dalam hal status rumah yang berada di atas tanah hibah, hakim berpendapat bahwa rumah tersebut tidak bisa diputus secara bersamaan dengan tanah hibah karena ketika dihibahkan, tanah tersebut dalam keadaan kosong. Kedua, mengenai pertimbangan hakim memutus perkara Nomor: 194/Pdt.G/2012/PA.Bkt tentang hibah, hakim memutuskan perkara tersebut dengan membagi harta hibah secara sama rata menjadi ¼ bagian untuk masing-masing ahli waris, hal ini berdasarkan kepada kesepakatan seluruh ahli waris yang ada. Selain itu hakim juga melihat kepada akta hibah yang menyatakan bahwa, harta yang dihibahkan berupa tanah seluas 413 Meter persegi yang dihibahkan pada Tahun 1997 dibuktikan dengan akta hibah Nomor. 11/PPAT/ABTB/III/1997 tersebut diberikan kepada empat orang anaknya. Putusan hakim tersebut juga tidak terlepas dari pertimbangan kemashlahatan, hal ini bertujuan untuk menghindari pertengkaran diantara ahli waris. Keputusan hakim dalam membagi harta hibah menjadi ¼ bagian untuk masing-masing ahli waris telah sesuai dengan hukum Islam karena dalam hukum Islam diatur bahwa, pemberian hibah dari orang tua kepada anaknya dilaksanakan secara sama rata tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Kata kunci

Pelaksanaan Hibah,Orang Tua Kepada Anaknya

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“Pelaksanaan Hibah dari Orang Tua Kepada Anaknya Studi Kasus Putusan Hakim Nomor. 194/PDT.G/2012/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi Klas 1B”2018 · oai:ais:skripsi:507