Tradisi Manabuih Anak Gadai Sebelum Perkawinan Perspektif Hukum Islam( Studi Kasus Nagari Pakan Rabaa, Kec. Koto Parik Gadang Diateh)
Sri Wahyu Lestari NIM. 2030201081, Judul Skripsi: Sri Wahyu Lestari NIM. 2030201081, Judul Skripsi: Tradisi Manabuih Anak Gadai Sebelum Perkawinan Perspektif Hukum Islam( Studi Kasus Nagari Pakan Rabaa, Kec. Koto Parik Gadang Diateh). Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al- Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tradisi Manabuih Anak Gadai Sebelum Perkawinan Dinagari Pakan Rabaa. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan manabuih anak gadai sebelum perkawinan di Nagari Pakan Rabaa. untuk mengetahui dan menjelaskan kenapa tradisi manabuih anak gadai menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perkawinan di Nagari Pakan Rabaa. untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana padangan Hukum Islam terhadap proses perkawinan di Nagari Pakan Rabaa Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu pemuka adat, Niniak Mamak, alim ulama, ketua KAN, Masyarakat dan para pihak yang melakukan prosesi manabuih anak yang digadai. Setelah pengumpulan data diperoleh lalu penulis menganalisis secara deskriptif, kualitatif agar data dipahami, lokasi penelitian ini bertempat di Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Hasil penelitian yang penulis peroleh dari proses manabuih anak gadai kepada induak bako yaitu pihak keluarga yang menyiapkan semua syarat untuk melakukan proses manabuih anak yang digadai, dikarenakan keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam proses manabuih anak seperti harus menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan pada saat panabuihan anak kepada induak bako. Adapun pada saat manabuih dilakukan pihak keluarga dari anak gadai harus hadir kecuali ayahnya dan itu sudah menjadi tradisi di Nagari Pakan Rabaa dan yang berperan dalam proses panabuihan itu adalah Ibu, Kakak Perempuan, Adik Perempuan, Tante, Nenek dan setelah proses penebusan anak gadai selesai maka dilanjutkan dengan acara makan dan doa bersama antara pihak keluarga anak gadai dengan pihak keluarga induak bako. Alasan tradisi manabuih anak gadai dilakukan sebelum perkawinan yaitu masyarakat percaya bahwa akan berefek kepada rumah tangganya seperti tidak harmonis, dan hal- hal buruk akan menimpanya. Menurut Pandangan Hukum Islam terhadap tradisi manabuih anak gadai yaitu menimbulkan kebaikan atau kemaslahatan bagi masyarakat karena dapat mempererat hubungan antara anak dengan keluarga ayah maka dari itu tradisi manabuih anak gadaian ini termasuk kepada golongan‘Urf Shahih karena merupakan suatu kebiasaan yang sudah dikerjakan secara berulang-ulang dan diterima oleh banyak orang dan tidak bertentangan dengan Islam