Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Taftazani

3 karya publik ditemukan.

2026: 12024: 12018: 1

REAKTUALISASI TRANSAKSI TAKSIRAN MODERN MENURUT PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

M. Latif Taftazani, NIM. 242021004. Judul Tesis “Reaktualisasi Transaksi Taksiran Modern Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah terjadinya beberapa fenomena transaksi pada zaman modern sekarang ini yang menyerupai transaksi taksiran dalam fiqih muamalah klasik yang dikenal dengan istilah jual beli jizaf. Diantara pelaksanaan dari transaksi taksiran modern tersebut adalah all you can eat, buffet, dan human claw machine. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan transaksi taksiran modern? 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang transaksi taksiran modern? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeksripsikan dan mengidentifikasi pelaksanaan transaksi taksiran modern dan menganalisis perspektif hukum ekonomi syariah tentang transaksi taksiran modern tersebut. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah studi pustaka (library research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data dalam penelitian adalah menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi dimana data diperoleh dengan mendokumentasikan seluruh sumber data seperti buku-buku, jurnal, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan reaktualisasi transaksi taksiran modern menurut perspektif hukum ekonomi syariah serta kepustakaan lainnya yang kiranya dapat mendukung. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengolahan data kualitatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap data yang disajikan dalam bentuk uraian (analisis konten). Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Penelitian ini menemukan ada tiga bentuk dari transaksi taksiran modern, yaitu all you can eat, buffet, dan human claw machine. 2) Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah, dari ketiga transaksi tersebut, hanya satu transaksi yang termasuk ke dalam kategori jual beli jizaf, yaitu transaksi buffet yang hukumnya boleh. Adapun dua transaksi lainnya seperti all you can eat dan human claw machine tidak termasuk ke dalam kategori jual beli jizaf karena terdapat indikator yang tidak terpenuhi khususnya pada indikator syarat dalam jual beli jizaf. Dalam transaksi all you can eat terdapat sistem denda yang jika makanan tidak habis semuanya, maka pembeli akan dikenakan denda. Sehingga sistem tersebut menjadikan transaksi ini memiliki penggantungan ke suatu hal lain. Sedangkan salah satu syarat dari ijab dan kabul dalam jual beli jizaf adalah tidak boleh digantungkan dengan hal lain termasuk adanya denda. Selanjutnya, pada transaksi human claw machine indikator syarat yang tidak terpenuhi adalah pada objek akad jual beli jizaf yang seharusnya barang mudah dispekulasi, namun dalam transaksi human claw machine barang yang menjadi objek akad jual beli sangat sulit untuk dispekalusi. Meskipun dua transaksi tersebut (all you can eat dan human claw machine) tidak termasuk dalam jual beli jizaf, bukan berarti kedua transaksi tersebut langsung otomatis haram atau tidak diperbolehkan. Adapun ketentuan hukumnya adalah: pertama, hukum dari transaksi all you can eat adalah boleh. Hal ini dapat dilihat dari semua rukun dan syarat jual beli, hanya satu syarat pada ijab dan kabul yang tidak terpenuhi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Namun, hakekat yang sebenarnya dalam ijab dan kabul ini adalah penjual dan pembeli atau pihak yang berakad sama-sama rela dan ridho serta sepakat dengan jual beli tersebut. Kedua, hukum dari transaksi human claw machine adalah haram. Hal ini dapat dilihat dari spekulasi barang dan harga yang menjadi objek akad sangat sulit untuk diperkirakan atau ditaksir. Sehingga transaksi ini mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan yang sangat besar. Karena barang yang menjadi objek akad dalam transaksi human claw machine ini tidak sejenis saja melainkan sangat bervariasi dan beragam jenis serta ukurannya. Hal ini dapat dipastikan bahwa setiap macam, jenis, dan ukuran barang tersebut memiliki harga yang berbeda-beda. Dengan demikian, terdapat gharar atau ketidakjelasan yang sangat signifikan antara harga tiket yang dibayarkan dengan harga barang-barang yang akan didapatkan.

INTERKONEKSI AKAD: STUDI TENTANG JUAL BELI DAN PEMELIHARAAN SAPI KURBAN DI NAGARI SUMANI KABUPATEN SOLOK

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK M. Latif Taftazani, NIM. 2030202033. Judul Skripsi “Interkoneksi Akad: Studi Tentang Jual Beli dan Pemeliharaan Sapi Kurban di Nagari Sumani Kabupaten Solok”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Batusangkar. Latar belakang penelitian ini adalah adanya interkoneksi akad dalam fiqih muamalah dimana terdapat wujud akad jual beli, wujud akad ijarah, dan wujud akad wadi`ah dalam fenomena pemeliharaan sapi kurban yang dilakukan oleh penjual sapi kurban “Mak Ujang” yang bertempat di Nagari Sumani, Kabupaten Solok. Permasalahannya adalah kenapa penjual dibebani kewajiban memelihara sapi kurban sampai saat penyembelihan, apakah ada akad lain seperti akad ijarah dan wadi’ah mendampingi akad jual beli (akad bai’) dalam kasus tersebut, jika ada, apakah dibenarkan melakukan interkoneksi (tiga transaksi sekaligus) dalam satu akad? Berdasarkan hal tersebut, ketiganya seakan-akan terjadi sekaligus dalam sebuah transaksi penjualan sapi kurban. Jika dikaitkan dengan ekonomi syariah, dalam satu transaki penjualan sapi kurban tersebut, secara tidak langsung telah terjadi 3 buah akad yang bersamaan dan memiliki interkoneksi atau keterhubungan antara satu dan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif . Dalam penelitian ini, peneliti menguraikan keterangan dari penjual sapi kurban “Mak Ujang” tentang bagaimana proses terjadinya akad terhadap pemeliharaan sapi kurban yang telah dibeli hingga hari penyembelihan tiba. Latar dari penelitan ini adalah berupa sebuah tempat penjualan sapi kurban yang bernama “Penjualan Sapi Kurban Mak Ujang” di Nagari Sumani, Kabupaten Solok. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini diantaranya adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer atau informan dalam penelitian ini adalah penjual sapi kurban “Mak Ujang” yang terdapat di Nagari Sumani, Kabupaten Solok. Sedangkan sumber data sekunder yang peneliti gunakan berupa buku-buku tentang fikih muamalah, jurnal serta penelitian lainnya yang relevan dengan masalah dalam penelitian ini Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, adapun kesimpulan dari penelitian ini diantaranya 1) Terdapat wujud jual beli (ba`i) antara penjual sapi kurban “Mak Ujang” dengan pembeli yang berasal dari panitia-panitia kurban masjid/mushalla dan juga dari kalangan masyarakat pribadi. 2) Terdapat wujud wadi’ah (penitipan) sapi kurban setelah terjadinya jual beli sapi kurban pada usaha jual beli sapi kurban “Mak Ujang” tersebut hingga hari penyembelihan hewan kurban. 3) Terdapat wujud ijarah dalam transaksi pemeliharaan sapi kurban setelah terjadinya jual beli sapi kurban pada usaha jual beli sapi kurban “Mak Ujang”. 4) Terdapat interkoneksi akad-akad muamalah dalam satu transaksi jual beli sapi kurban yaitu ba’i, ijarah, dan wadi’ah dimana akad-akad tersebut tidak bertentangan atau melanggar aturan syariat dan termasuk kategori ‘uruf shahih sehingga dapat dibenarkan menurut prespektif hukum Islam.