Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SYAFRIZALDI

2 karya publik ditemukan.

2020: 1

kelalaian suami terhadap nafkah istri dan anak menurut hukum islam

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK SYAFRIZALDI, NIM, 14 201 046 (2020), Judul Skripsi, “KELALAIAN SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan ahwal al- syakhsiyyah, fakultas syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah kelalaian suami terhadap nafkah istri dan anak menurut pandangan hukum Islam di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apa penyebab suami melalaikan nafkah terhadap istri dan anak di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Batusangkar dan untuk menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap suami yang melalaikan nafkah terhadap istri dan anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sesuia dengan kenyataan yang ada. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah 7 pasang suami istri, Niniek Mamak, Alim Ulama. Sedang sumber data sekunder adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan data tambahan dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti buku-buku, jurnal-jurnal yang berkaitan dengan hukum Islam tentang kelalaian suami terhadap nafkah istri dan anak. Dalam penelitian penulis temukan bahwa suami dalam melaksanakan kewajibannya untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya, belum berjalan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, suami yang telah melalaikan kewajiban, maka telah melanggar KHI Pasal 80 dan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang kewajiban suami istri. Dalam pandangan hukum Islam bagi suami yang melalaikan nafkah istri dan anaknya di ganjar dosa, dan bagi istri yang di lalaikan nafkahnya oleh suami, dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan.

KELALAIAN SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK SYAFRIZALDI, NIM, 14 201 046 (2020), judul Skripsi, “KELALAIAN SUAMI TERHADAP NAFKAH ISTRI DAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan ahwal al- syakhsiyyah, fakultas syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah kelalaian suami terhadap nafkah istri dan anak menurut pandangan hukum Islam di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan apa penyebab suami melalaikan nafkah terhadap istri dan anak di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Batusangkar dan untuk menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap suami yang melalaikan nafkah terhadap istri dan anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sesuia dengan kenyataan yang ada. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah 7 pasang suami istri, Niniek Mamak, Alim Ulama. Sedang sumber data sekunder adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan data tambahan dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti buku-buku, jurnal-jurnal yang berkaitan dengan hukum Islam tentang kelalaian suami terhadap nafkah istri dan anak. Dalam penelitian penulis temukan bahwa pelaksanaan kewajiban memberi nafkah di Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Penyebab tidak terlaksananya kewajiban memberi nafkah yaitu suami suka berfoya-foya, judi, dan tidak ada itikhad baik untuk memberi nafkah kepada isri dan anaknya. Dalam pandangan hukum Islam bagi suami yang melalaikan nafkah istri dan anaknya di ganjar dosa, dan bagi istri yang di lalaikan nafkahnya oleh suami, dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan.