2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini terdiri dari 5 (lima) bab, yaitu pendahuluan, penelitian kuantitatif, penelitian kualitatif, penelitian kombinasi, dan proposal penelitian. Penelitian kuantitatif membahas tentang pengertian, studi pustaka, kerangka berpikir, hipotesis, metode-metode, proses penelitian, populasi dan sampel, teknik sampling, instrumen dan skala pengukuran, dan analisis data. Penelitian kualitatif membahas tentang pengertian, landasan teori, rumusan masalah, tujuan penelitian, ciri-ciri, karakteristik, kerangka berpikir, metode-metode, populasi dan sampel, instrumen dan teknik penelitian, teknik analisis data, dan validitas dan reliabilitas. Penelitian kombinasi membahas tentang konsep dasar dan model-model penelitian kombinasi. Proposal penelitian membahas tentang pengertian, unsur-unsur penting, proposal penelitian kuantitatif, proposal penelitian kualitatif, dan proposal skripsi.
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
Tema-tema utama dalam buku ini antara lain: Pengertian sejarah dakwah dan urgensi sejarah dakwah, Dakwah sebelum Islam, Dakwah pada masa Rasulullah SAW, Dakwah pada masa Khulafa ar-Rasyidin, Dakwah pada masa Umawiyyah, Abbasiyah, dan Dinasti Ustmaniyah, Dakwah kontemporer yang berisi tentang perkembangan serta pola dakwah Islam di seluruh belahan dunia. Buku persembahan Prenada Media Group.
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
2021 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2020 · Book · Koleksi Perpustakaan
2019 · Book · Koleksi Perpustakaan
2019 · Book · Koleksi Perpustakaan
2019 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi, klasifikasi dan kaidah-kaidah ilmiah terhadap teori Teori Hak, Teori Harta, dan Istislahi serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer khususnya permasalahan perlindungan hak cipta. Teori-teori dirasa perlu mengingat perkembangan dunia bisnis yang semakin maju. Perkembangan ini menuntut kearifan fukaha memahami persoalan kontemporer dan menjelaskan hukum-hukum terkait dalam kacamata fikih ketika tidak ada nash secara eksplisit berbicara tentang itu. Penulis berusaha mengintegrasikan fikih mazhab dengan pemahaman kontemporer terhadap definisi, ketercakupan dan penerapan teori hak, harta dan istislahi guna membedah persoalan kekinian. Sementara problematika hak cipta yang semakin mewacana perlu dikaji sebagai usaha ijtihadiah guna menyahuti kebutuhan umat dalam kehidupan modern. Perubahan paradigma terhadap hak individu dan hak-hak publik, otoritas penggunaan hak, kaidah-kaidah maslahah (public interest) dalam bingkai qasd (sasaran) al-Syari dan gasd mukallaf dikupas secara komprehensif dalam buku ini. Dengan demikian, teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis persoalan hari ini yang semakin kompleks. Sementara kajian tentang harta (al-mal) itu menjadi bagian klasifikasi hak; al-haqq mali (hak terkait harta) dan al-haqa ghayr al-mali (hak nonharta). Selain itu, penulis juga mendeskripsikan kaidah-kaidah penggunaan hak dalam frame kemaslahatan yang baiance (seimbang) antara hak individu dan hak masyarakat dalam mengakses kebutuhan, baik materi maupun nonmateri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
2019 · Book · Koleksi Perpustakaan
2019 · Book · Koleksi Perpustakaan
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Wanita adalah perhiasan dunia. Sebaik-baik perhiasan tentu adalah wanita shalihah. Semulia-mulia wanita pastinya yang terbimbing dengan agama. Namun, peradaban modern telah membawa sebagian wanita ke fitnah kemaksiatan yang berujung kehancuran. Pemahaman agama menjadi poin penting yang wajib diserukan kepada kaum wanita saat ini agar mereka terhindar dari kemaksiatan. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Siapa yang Allah kehendaki menjadi baik, maka Allah akan berikan pemahaman agama baginya.” (HR. Ahmad) Salah satu unsur pemahaman yang perlu diperhatikan oleh wanita adalah apa yang tersaji dalam buku ini, yaitu hukum fiqih yang berkaitan dengan ibadah dan permasalahan sehari-hari. Buku Fiqih Wanita yang disarikan dari kejernihan ilmu para ulama fiqih ini diharapkan mampu menjawab permasalahan seputar kehidupan wanita. Mulai dari permasalahan haid dan nifas hingga permasalahan kontemporer seperi hukum memakai ekstensi rambut, mencukur alis, dan juga hukum memeriksakan kandungan ke dokter lelaki. Miliki segera buku Fiqih Wanita ini untuk mengkaji dan menasihati diri. Cerdas Interaktif