Profil penulis
R.
1.702 karya publik ditemukan.
Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca- Amendemen
Life Kinetik Dan Performa Psikologi
Komunikasi Peradaban
Kesehatan Mental Perspektif Psikologi Dan Agama
Tumbuh Kembang Anak Implementasi Dan Cara Pengukurannya
Fikih Lembaga Keuangan Syariah
Pengantar Public Relations Kontemporer
Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum
Dalam pemaparan itu, penulis berpendapat ada empat bagian materi teori hukum jika dikaitkan dengan metode penelitian hukum yakni tiga bagian sesuai pandangan Gijssel & Hoecke, Meuwissen berupa: ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, metodologi hukum, dan identifikasi-aplikatif bagian-bagian filsafat hukum yang relevan untuk pemecahan permasalahan penelitian hukum atau pemecahan permasalahan dalam praktik hukum. Diuraikan juga tentang perbedaan ruang lingkup filsafat hukum dan teori hukum, perkembangan mutakhir teori hukum, kritik terhadap masing-masing ragam teori hukum dan juga kritik terhadap basi5 teoretis putusan Hakim Sarpin dalam kasus pra-peradilan Budi Gunawan 2015. Bab III tentang justifikasi eksistensi masing-masing jenis metodologi penelitian hukum terkait dengan perkembangan teori hukum dewasa ini. Bab IV dan V menguraikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian hukum normatif. Buku persembahan penerbit prenadaMedia -PrenadaMedia-
Pengantar Pidana Islam
Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia
Komunikasi Transendental Perspektif Sain Terpadu
Administrasi Publik Telaah Teoritis Dan Empiris
Manajemen Perilaku Organisasi
Dalam bidang bisnis modern, istilah manajer dan manajemen sering kali diucapkan. Tidak dapat kita bayangkan perusahaan-perusahaan modern, tanpa adanya manajer dan aktivitas manajemen. Apakah yang kiranya dimaksud dengan istilah manajer (manager)? Rumusan berikut memberikan pemahaman umum tentang konsep tersebut.1 ... Manajer ... dalam penafsirannya yang paling fundamental, berarti seorang yang menduduki posisi formal tertentu di dalam sebuah organisasi formal, yang bertanggung jawab terhadap sedikitnya pekerjaan satu orang (bawahannya) dan yang mempunyai wewenang atau otoritas formal atas orang tersebut. Merupakan kebiasaan pada perusahaan-perusahaan tertentu, untuk menetapkan jumlah minimum orang-orang atau bawahan, di dalam suatu kelompok tertentu sebagai faktor yang menentukan, atau sebagai salah satu faktor yang turut menentukan, dalam hal menerapkan nama jabatan “manajer” Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup