PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DI PROVINSI SUMATERA BARAT
NADIA RENATA, NIM 222042011. Judul Tesis: “Pengelolaan Zakat Produktif Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Di Provinsi Sumatera Barat”. Program studi Ekonomi Syari`ah Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah sebagai amanat dari UU No. 23 Tahun 2011 bahwa zakat harus dikelola dengan efektif dan efisien untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, telah dihabiskan dana tiap tahunnya mencapai belasan milyar untuk program zakat produktif ini, dan pengelolaan program ini telah berlangsung puluhan tahun di Sumatera Barat. Berdasarkan temuan peneliti, ditemukan adanya ketimpangan fakta pengeloaan yang ada dilapangan dengan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan zakat produktif. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program zakat produktif BAZNAS di Provinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif interpretif. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan melalui wawancara dan melalui dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, pada perencanaan pengelolaan zakat produktif BAZNAS di Provinsi Sumatera Barat dilakukan dalam bentuk penganggaran program zakat produktif dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), tanpa melakukan analisis sosial, matrik perencanaan program dan perencanaan program kerja. Kedua, pada pelaksanaan pengelolaan zakat produktif yaitu pada tahap pertama ditentukan calon mustahik penerima zakat produktif. Pada tahap ini beberapa BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki strategi mekamisme pengusulan mustahik yang berbeda, yaitu BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman memiliki strategi pengusulan melalui KORWIL, BAZNAS Kabupaten Agam melalui 3 bentuk pengusulan, melalui proposal permohonan mustahik, laporan masyarakat (UPZ/ Pemerintah Daerah) dan temuan dari BAZNAS Kabupaten Agam dan pada BAZNAS Kabupaten Sijunjung berbeda dalam masa pelaksanaannya, yaitu menerima usulan mustahik disepanjang tahun. Setelah mustahik ditetapkan, maka dilakukan verifikasi kelayakan calon mustahik, dan dilakukan penyerahan bantuan. Proses pendampingan yang dilakukan yaitu amil pelaksana mendampingi mustahik dalam pengadaaan barang sesuai dengan jenis usaha mustahik dan disesuiakan dengan nominal bantuan yang telah ditetapkan. Dan ketiga, pada pengendalian pengelolaan zakat produktif dilakukan dengan monitoring dan evaluasi, serta menyusun laporan keuangan dan BAZNAS Kabupaten/Kota tidak melakukan kaji dampak terhadap program zakat produktif.