Profil penulis
Muhammad
1.575 karya publik ditemukan.
Jadilah Al-Quran berjalan di bumi
Removal of Mercury from Petroleum Sludge Using Chemical Treatment
Inventory for Knowledge Management in Construction Organisation
تقويم منهج الإمام القرطبي في دراسة النصرانية :
Hukum waris dalam Islam
Hukum waris dalam syari'at Islam
Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Shah Wali Allah's Concept of Ijtihad and Taqlid
Ijtihad fiqih Islam
Irshad al-nuqqad ila taysir al-ijtihad
Iqbal's Reconstruction of Ijtihad
Ijtihad Ibn Taymiyyah dalam bidang fiqh Islam
Ijtihad Ibn Taimiyyah
Thoughts of Ahmad ibn Abd. al-Halim ibn Taymiyah, 1263-1328, on ijtihad in the Islamic law.
Taqleed and Ijtihad
Pengantar keuangan mikro di masyarakat yang terpengaruh oleh krisis
Ijtihad Ibn Taymiyyah Dalam Bidang Fiqih Islam ( Tesis PhD.).
Ini kitab yang dinama kandia Matlaul badrain wa majmaul bahrain
Teungku Muhammad Dawud Beureu-éh
Bibliography of Tengku Muhammad Dawud Beureueh, a Muslim scholar, leader, and politician.
Prosiding Kongres Pancasila IV
Kongres Pancasila IV ini merupakan rangkaian dan kesinambungan dari Kongres Pancasila sebelumnya, yaitu Kongres Pancasila I tgl 1 Juni 2009 di Yogyakarta; Kongres Pancasila II tgl. 1 Juni 2010 di Denpasar; dan Kongres Pancasila III tgl.1 Juni 2011 di Surabaya. Dari tiga kali Kongres Pancasila tersebut telah banyak dihasilkan rumusan-rumusan deklarasi yang sangat berkualitas dan bermakna. Atas dasar hasil-hasil yang telah dicapai dari Kongres Pancasila sebelumnya itu, maka pada Kongres Pancasila IV kali ini dipilih dan ditetapkan tema “Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia”. Tema ini dipilih dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Saat ini tidak ada lembaga khusus pengawal Pancasila. Padahal, diakui atau tidak Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Keadaan ini dinilai jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Saat itu, MPR mempunyai berbagai wewenang, dan salah satunya “memelihara” Pancasila. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila itu menyebabkan Pancasila kehilangan dasar legitimasi kenegaraannya. Ketiadaan lembaga khusus pengawal Pancasila, berimplikasi pada tidak adanya mekanisme yang jelas dalam mensosialisasikan Pancasila. Peran tersebut saat ini nampaknya berusaha dimainkan oleh MPR dengan slogan kebanggaannya “4 Pilar Hidup Bernegara” yang mensejajarkan posisi Pancasila dengan NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Terlepas dari ketidaktepatan konsep dasar yang ada dalam slogan itu, kita mengakui bahwa MPR memiliki niat baik untuk membumikan Pancasila. Saat ini tidak ada rambu-rambu pengimplementasian Pancasila yang jelas dan baku. Padahal, rambu-rambu itu mutlak diperlukan agar dapat diperoleh hasil yang optimal. Dengan kata lain, rambu-rambu itu perlu segera diadakan. Mempertimbangkan hal-hal diatas, kiranya perlu ada upaya serius untuk membentuk atau menunjuk lembaga khusus pengawal Pancasila, yang nantinya diberi wewenang, antara lain untuk menyusun rambu-rambu pengimplementasian Pancasila tersebut secara tepat, terstruktur, dinamis dankontekstual.